Pj Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKD Rp. 20,68 Triliun T.A 2025

- Publisher

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 secara digital.

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Selasa, 17/12/24 malam.

Penyerahan DIPA dan TKD secara digital ini, dilakukan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Tedy Suhartadi Permadi, kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh Satuan Kerja Vertikal di lingkup Provinsi Maluku, melalui rilisnya kepada media ini. Rabu, 18/12/24

Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu adanya keselarasan pelaksanaan program kegiatan baik tingkat pusat maupun daerah, sehingga efektivitas pelaksanaan program kegiatan lebih optimal.

Pada 9-10 Desember 2024, diperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema “Teguhkan Komitmen, Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,”

Sadali Le, dalam kesempatan menegaskan bahwa Korupsi adalah musuh kita bersama, yang harus dilawan tanpa henti, untuk itu dirinya mengajak untuk melaksanakan belanja Pemerintah yang bersih tanpa korupsi, sehingga bisa membangun dan melayani masyarakat Maluku dengan lebih maksimal. “Ujarnya.

Untuk diketahui Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 yakni Rp. 20,68 Triliun, dimana untuk Transfer ke Daerah (11 Kabupaten/Kota) sebesar Rp.12,54 Triliun dan DIPA K/L di Provinsi Maluku Rp.8,14 triliun.

Pada kesempatan itu juga turut diserahkan Penghargaan Kepada Kepala Daerah atas Penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik dengan Persentase Tertinggi pada Tahun Anggaran 2024, untuk Kategori Penghargaan atas penyaluran Dana Desa dengan persentase tertinggi di wilayah Provinsi Maluku, diberikan kepada Terbaik I Kabupaten Buru Selatan, Terbaik II Kota Ambon, dan Terbaik III Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara untuk Kategori Penghargaan atas penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dengan persentase tertinggi di Wilayah Provinsi Maluku, diberikan kepada Terbaik I Kabupaten Maluku Barat Daya, Terbaik II Kabupaten Kepulauan Aru, dan Terbaik III Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selain itu juga turut diserahkan Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Satuan Kerja, BLU dan Kuasa BUN.

Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Swasta, Bupati/Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta stakeholder terkait. (Diskominfo Maluku/IM-GB)

Berita Terkait

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT