Permahi Ambon Minta Pj Gubernur Maluku, Pecat Plt Setda, Provmal: SS Bersih Disiplin.

- Publisher

Saturday, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon, meminta Sadali, Le Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Berhentikan dan pecat Syuryadi Sabirin, Plh Setda Maluku

Aksi yang berlangsung pada pukul 10.00. WIT. Koordinator lapangan (Korlap) Nadif Pattimura, mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Maluku tidak boleh melindungi bawahannya. Ia pun bilang Plh Setda Maluku, Syuryadi Sabirin harus di proses sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat, 13/9/24

Hal yang sama disampaikan oleh Alfian Soamole, Pj Gubernur Maluku Sadali Le, harus mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang ASN. Berhentikan Syuryadi Sabirin dari jabatannya sebagai Plh Setda Maluku, sekaligus lakukan pemecatan terhadap dirinya.

Mantan Kadis Pertanian Maluku itu, harus di proses sesuai kode etik ASN. Dia Sabirin itu tindakannya sangat mencoreng nama baik institusi ASN. Bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum ASN. “Ungkap Soamole.

Terkait poin tuntutan unjuk rasa,

Mendesak Pj Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN Sekdis Pariwisata yang diduga mencabuli anak dibawah umur

*Meminta Pj Gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap Syuryadi Sabirin yang diduga melecehkan anak buahnya berinisial J.L. yang melancarkan aksinya saat menjabat sebagai Kadis Pertanian Maluku

Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum. Kasus memalukan Syuryadi Sabirin, yang jelas mencoreng wajah birokrasi pemerintah Propinsi Maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.

Terhadap tuntutan unjuk rasa tersebut diatas, maka pemerintah daerah perlu menegaskan sikap pemerintah daerah, tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di Maluku, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui press release, pemerintah daerah Provinsi Maluku menyatakan;

*Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari Jumat, 6/9/24. Maka pemerintah Propinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada BKD Cq tim disiplin pegawai negeri sipil telah melakukan langkah-langkah hukum administrasi. Dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, Selasa, 9-10/9/24. Yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data pemerintah Provinsi Maluku pada aplikasi My ASN BKN RI. Maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Setda Syuryadi Sabirin, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.

*Bahwa pemerintah daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga perlakuan atas ASN sama didepan hukum. (IM-VLL)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT