Penyalahgunaan Sabu, Terdakwa Bebas Denda dan Divonis 1 Tahun 5 Bulan

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rico Tomasoa alias Riko, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara, termasuk denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dibebaskan dari pidana denda tersebut.i

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang di PN Ambon, Senin (26/01/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,1597 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan, pisau kater, korek api gas, serta tas samping merek Exsport Limited. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru