Infomalukunews.com,Ambon– Pemuda Muhammadiyah Maluku, resmi melaporkan dugaan tindak pidana permainkan agama yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Polda Maluku, pada Selasa (2/12/2025).
“Kami telah melaporkan oknumu ASN yang berinisial SP, bagi kami, hasil kajian kami orang tersebut telah mempermainkan agama Islam mau pun agama kristen,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil SH.
Ia menambahkan bahwa Pemuda Muhammadiyah Maluku akan terus mengawal kasus tersebut sampai oknum tersebut mempertangung jawabkan perbuatanya.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk periksa yang bersangkutan dan bupati SBB segerah memberhentikan oknum tersebut dari ASN, kalau bupati tidak mengambil tindakan bupati Asri Araman juga harus diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterangan saksi sudah jelas yakni pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, terlapor diduga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada MM.
Dalam pesan tersebut terlapor menyampaikan pernyataan yang diduga mengarah kepada permainkan agama sebagaimana yang disampaikan dalam pesan WhatsAppnya.
“Yang beta biking adalah 3 jumaat dan 3 minggu,” tulisnya. Serta terlapor mengirim pesan dengan kalimat “mau ancor ke apa ke, saya tidak ada urusan,” kata terlapor dalam pesan WhatsAppnya ke MM

Selain itu ada saksi juga Dari kresten yang melihat dia mengikuti ibadah di Gereja dan ada juga ikut sholat jumat di Mesjid
Bagi Pemuda Muhammadiyah ini merupakan tindak pidana mempermainkan agama karna dalam putusan Mahkama Konstitusi nomor 146/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa setiap warga negara harus menyatakan memeluk satu agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Selain itu, bagi kami di Islam juga sangat dilarang untuk yang sudah memeluk agama Islam (Mualaf) tidak bisa untuk mempermainkan karna itu sangat menghina agama Islam.
“Kami akan mengawal kasus permainan Agama ini sampai selesai, jangan ada yang mencoba-coba mengangap ini hal normal, karna ini bisa berdampak luas kepada masyarakat lain, apalagi oknum merupakan ASN,” tuturnya.(IM-03)







