Pemuda Batu Merah di Tuntut 1,3 Tahun Bui, Dalam Kasus Penganiayan

- Publisher

Thursday, 6 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin, mengalami luka berat.

Tuntutan itu dibacakan Jasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novie dalam sidang yang di Pimpim ketua Majelis Hakim, Nova Laure Sasube didampingi dua Hakim Anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (06/02/25).

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo.Pasal 56 Angka 1 KUHP, dalam Dakwaan Primair Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa  juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 buah baju kaos dalam berwarna putih yang telah berlumuran darah hingga berwarna merah 1 buah CD-ROM berwarna putih, yang didalamnya terdapat rekaman CCTV TKP Ongkoliong.

Selain itu, Sebilah parang dengan panjang keseluruhan adalah 73 cm diukur dari pegangan sampai ujung parang, lebar 5 cm serta pada bagian pegangan terdapat setengah lingkaran besi pelat, dan bagian pegangan dicat warna merah.Dikembalikan kepada penyidik untuk diperguanakan dalam perkara lain.

Diketahui, aksi yang dilakukan terdakw berlangsung pada Minggu 02 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 04.30 wit, dikawasan Ongkoliong, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di atas jalan raya depan Masjid Al Musyafa, dengan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin. (IM-06).

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru