Pemuda Batu Merah di Tuntut 1,3 Tahun Bui, Dalam Kasus Penganiayan

- Publisher

Thursday, 6 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin, mengalami luka berat.

Tuntutan itu dibacakan Jasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novie dalam sidang yang di Pimpim ketua Majelis Hakim, Nova Laure Sasube didampingi dua Hakim Anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (06/02/25).

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo.Pasal 56 Angka 1 KUHP, dalam Dakwaan Primair Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anto Ibrahim Marasabessy alias Wiranto, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa  juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 buah baju kaos dalam berwarna putih yang telah berlumuran darah hingga berwarna merah 1 buah CD-ROM berwarna putih, yang didalamnya terdapat rekaman CCTV TKP Ongkoliong.

Selain itu, Sebilah parang dengan panjang keseluruhan adalah 73 cm diukur dari pegangan sampai ujung parang, lebar 5 cm serta pada bagian pegangan terdapat setengah lingkaran besi pelat, dan bagian pegangan dicat warna merah.Dikembalikan kepada penyidik untuk diperguanakan dalam perkara lain.

Diketahui, aksi yang dilakukan terdakw berlangsung pada Minggu 02 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 04.30 wit, dikawasan Ongkoliong, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di atas jalan raya depan Masjid Al Musyafa, dengan korban Edwin Rozaldy Lessy alias Edwin. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru