Infomalukunews.com,Ambon-Upaya mencari keadilan terhadap lahan miliknya yang digunakan untuk aktifivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benteng Karang, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terus diperjuangkan pemilik lahan Enne Josephine Kailuhu.
Untuk diketahui, segala upaya telah dilakukan secara persuasif dengan Pemkot Ambon agar segera membayar biaya lahan miliknya yang dijadikan untuk TPA, namun Pemkot Ambon tetap bersikeras tidak mengindahkan permintaan pemilik lahan Enne Josephine Kailuhu.
Merimbas dari hal itulah, pemilik lahan Enne Josephine Kailuhu melalui kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris, mengajukan, permohonan eksekusi terhadap akta perdamaian Pengadilan Negeri Ambon nomor 269/Pdt G/ 2019/PN.Amb yang diajukan terhadap Agustinus Kailuhu selaku termohon eksekusi I, Corneles Sarimanella selaku termohon eksekusi II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selaku termohon eksekusi III.
Alfaris mengaku, kecewa terhadap Pemkot Ambon yang mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam hutan lindung, dan di atas tanah itu sudah ada 4 buah sertifikat milik pemkot Ambon dan hutan lindung sebagai TPA.
“Kalau Pemkot bilang Hutan Lindung kenapa Pemkot bayar harga tanah 1 Hektar tahun 2020 buat klien saya. Saat itu tahun 2019, klien saya ajukan gugatan terhadap pemkot minta damai dan keluar Akte Perdamaian No.269/Pdt.G/2019/PN.Amb tgl 2 Juli 2019. Dan karena tidak dilaksanakan Akta Perdamaian, saya ajukan eksekusi supaya di Pengadilan Negeri Ambon agar supaya Pemkot Ambon bayar sesuai dengan isi di akte perdamaian, dan tidak boleh ada yang bayar setengah karena sudah kuasai lahan klain saya sebesar 4.06 h untuk TPA,” tegas Alfaris.
Menurut Alfaris, pihaknya menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Ambon, karena sama sekali tidak ada niat baik dari pemkot Ambon untuk membayar ganti rugi lahan milik Enne Josephine Kailuhu.
“Perlu saya jelaskan, pemilik lahan TPA Benteng Karang akhirnya menempuh jalur hukum berupa pengajuan permohonan eksekusi terhadap akta perdamaian Pengadilan Negeri Ambon nomor 269/Pdt G/ 2019/PN.Amb. karena Berbagai upaya pendekatan terhadap Pemkot Ambon terkait pembayaran lahan TPA Benteng Karang milik klien kami yang digunakan Pemkot Ambon telah kami lakukan, namun Pemkot Ambon terus mengelak dan tidak mau melakukan pembayaran sisa lahan klien kami yang digunakan mereka sebagai lokasi TPA. Maka jalan terakhir kami mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Roos Jeane Alfaris, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat, (21/3).
Perlu diketahui, lanjut Alfaris, kliennya Enne Josephine Kailuhu adalah pemilik lahan seluas 10 hektar yang diperoleh atas dasar hibah dari Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu yang adalah ayah dari kliennya. Dimana tanah yang dihibahkan Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu itu merupakan tanah dari milik Paulus Lesiasel.
“Bahwa tanpa sepengetahuan dan izin Klien Saya Tergugat III/Termohon Eksekusi III telah memanfaatkan tanah milik Klien Saya sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) bahkan di atas tanah milik Klien Saya telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Tergugat III/Termohon Eksekusi III pada tahun 2006 dan tahun 2014, ” ungkap Alfaris.
“Bahwa terhadap putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2019/PN.Amb tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun Termohon Eksekusi III tidak mau melaksanakan putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2019/PN.Amb. Bahkan Termohon Eksekusi III telah mengambil tanah milik klien saya seluas 2,06 Ha untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) dan Instansi Pengeloalaan Sampah Terpadu ( IPST) tanpa sepengetahuan Klien Saya sehingga luas tanah yang telah dikuasi oleh Tergugat III/Termohon Eksekusi III adalah 4.06 Ha. Bahwa sudah berulang kali Pemohon Eksekusi melakukan pendekatan dengan Termohon Eksekusi III namun hanya janji-janji manis yang didapat dari Termohon Eksekusi III. Lantaran selama ini hanya diberikan janji janji kosong oleh termohon eksekusi III, pihaknya mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ambon,agar berkenaan memanggil dan selanjutnya memerintahkan Termohon Eksekusi III untuk melaksanakan isi putusan Akte Perdamaian Nomor : 269/Pdt.G/2029/PN.Amb tersebut Berdasarkan hal-hal yang Pemohon Eksekusi sampaikan di atas,” tutup Alfaris.(TIM-IM).







