Infomalukunews.com, Ambon,- Sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 tahun 2017 pasal 2 tentang ketentraman dan ketertiban berlalu lintas maka masyarakat Kota Ambon khususnya mengguna kendaraan roda 4 dan 6 harus taat dalam penertiban lalu lintas dengan cara parkir kendaraan harus sesuai kebijakan yang telah diatur Dinas Perhubungan Kota Ambon.
“Kepada seluruh warga kota Ambon, saya mengajak Basudara semua yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda 6 agar marilah kita patut mengikut proses penerbitan yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan kota bahwa kendaraan harus parkir yang benar, dan baik, guna kelancaran arus lalulintas demi kebaikan bersama,” ungkap Wakil ketua FDMM Front Demokrasi masyarakat Maluku M Marasabessy 16/6/2025.
Kata dia, hal ini perlu ditaati bersama sebagai pemilik kendaraan roda 4 dan 6, karena jalan raya milik umum bukan milik masing-masing orang, atau milik pribadi.
“Jangan suka senaknya saja memarkirkan kendaraan baik itu roda 4, dan roda 6 sehingga menghalangi kendaraan yang lainnya. Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon adalah tugas dan tangungjawab Pemerintah Kota, lewat dinas perhubungan, demi kelancaran berlalulintas untuk seluruh warga masyarakat yang ada di kota Ambon,” jelasnya.
” Kita harus tahu dan sadar bahwa parkir yang benar dan baik itu di dalam garasi mobil baik itu roda 4 dan roda 6. Olehnya itu kita harus patuhi semua aturan pemerintah lewat dinas perhubungan kota yang sudah melakukan penertiban yang baik dan benar,” pungkasnya (IM-03)






