Pemilik Kendaraan Roda 4 dan 6 di Kota Ambon Harus Patuhi Cara Parkir Dengan Benar

- Publisher

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,- Sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 tahun 2017 pasal 2 tentang ketentraman dan ketertiban berlalu lintas maka masyarakat Kota Ambon khususnya mengguna kendaraan roda 4 dan 6 harus taat dalam penertiban lalu lintas dengan cara parkir kendaraan harus sesuai kebijakan yang telah diatur Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Kepada seluruh warga kota Ambon, saya mengajak Basudara semua yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda 6 agar marilah kita patut mengikut proses penerbitan yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan kota bahwa kendaraan harus parkir yang benar, dan baik, guna kelancaran arus lalulintas demi kebaikan bersama,” ungkap Wakil ketua FDMM Front Demokrasi masyarakat Maluku M Marasabessy 16/6/2025.

Kata dia, hal ini perlu ditaati bersama sebagai pemilik kendaraan roda 4 dan 6, karena jalan raya milik umum bukan milik masing-masing orang, atau milik pribadi.

“Jangan suka senaknya saja memarkirkan kendaraan baik itu roda 4, dan roda 6 sehingga menghalangi kendaraan yang lainnya. Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon adalah tugas dan tangungjawab Pemerintah Kota, lewat dinas perhubungan, demi kelancaran berlalulintas untuk seluruh warga masyarakat yang ada di kota Ambon,” jelasnya.

” Kita harus tahu dan sadar bahwa parkir yang benar dan baik itu di dalam garasi mobil baik itu roda 4 dan roda 6. Olehnya itu kita harus patuhi semua aturan pemerintah lewat dinas perhubungan kota yang sudah melakukan penertiban yang baik dan benar,” pungkasnya (IM-03)

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT