Pelaku Korupsi di Aru Diduga Kabur, AMAP: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

- Publisher

Monday, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Aliansi Masyarakat Aru Peduli (AMAP) menyesalkan melemahnya sistem penanganan, pengawalan, dan pengawasan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru. Minggu (23/11/2025).

Pasalnya, beberapa pelaku tindak pidana korupsi diduga melarikan diri dari proses hukum.

AMAP menilai kondisi ini bukan hanya mencoreng integritas institusi penegak hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Kasus pertama adalah diduga kaburnya terdakwa korupsi Jalan Pulau Wamar pasca putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Menurut AMAP, peristiwa ini memperlihatkan gagalnya mekanisme pengawasan terhadap terdakwa yang seharusnya tetap berada dalam kontrol aparat.

Kasus kedua menyusul dengan adanya dugaan tersangka korupsi Jembatan Marbali dan Pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melarikan diri.

Hingga kini, para tersangka tersebut belum berhasil diamankan. Dua kejadian ini, menurut AMAP, menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawalan aparat penegak hukum dalam memastikan para pelaku tetap berada dalam proses peradilan.

Melihat situasi tersebut, AMAP secara tegas menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Aru dan Kejaksaan Negeri Aru:

1. Memperketat pengawalan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku tindak pidana korupsi, agar tidak ada lagi yang lolos dari jerat hukum.

2. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang sedang bergulir, terutama kasus PSDKU Aru dan Jembatan Jerol.

3. Menjamin akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam seluruh proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.

AMAP menegaskan, apabila hukum masih diakui sebagai panglima tertinggi di negara ini, maka masyarakat Aru berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, cepat, dan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Lebih lanjut, AMAP meminta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penanganan kasus PSDKU Aru dan Jembatan Jerol apabila keduanya terus dibiarkan berjalan tanpa progres yang jelas. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari potensi kelalaian di tingkat daerah.

“Rilis pers ini kami sampaikan sebagai sikap resmi AMAP. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Aru yang bersih dari praktik korupsi,” tutup AMAP. (IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali
Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU
Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori
Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV
Aksi Cepat Sang Jenderal Petarung, Redam Bentrokan Lisabata–Patahuwe di SBB
BNI Ambon Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, Fokus Tingkatkan Kapasitas UMKM
Polda Maluku Perkuat Sispam Kota, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kontinjensi
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:36 WIT

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali

Tuesday, 15 September 2026 - 13:00 WIT

Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 15 September 2026 - 08:40 WIT

Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU

Tuesday, 15 September 2026 - 08:25 WIT

Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIT

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita Terbaru