Infomalukunews.com, Ambon- Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick yang didakwa telah menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa lewat social media (socmed) Tiktok pada Desember 2024 lalu, sudah masuk tahap tuntutan. Patrick kini dituntut hukuman penjara selama 2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menilai terdakwa Patrick Papilaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik, sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan, yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/4/2025).
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta rupiah
“Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 5 lima juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” tamba JPU.
Dalam ini, JPU menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah flashdisc merek hp berukuran 4 GB warnah silver Yang berisikan 2 (dua) Video dengan durasi waktu 3 menit. 09 detik dan 2 menit. 30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi.
Kemudian satu buah akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi/sudah lupa. Dan 1 unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak. Semuanya dirampas untuk Negara.
Sebagai informasu, selain menghina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. (IM-06)