Patrick Papilaya di Tuntut 2 Tahun Bui, Akibat Menghina Gubernur Maluku.

- Publisher

Monday, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Infomalukunews.com, Ambon- Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick yang didakwa telah menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa lewat social media (socmed) Tiktok pada Desember 2024 lalu, sudah masuk tahap tuntutan. Patrick kini dituntut hukuman penjara selama 2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menilai terdakwa Patrick Papilaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik, sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan, yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/4/2025).

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta rupiah

“Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 5 lima juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” tamba JPU.

Dalam ini, JPU menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah flashdisc merek hp berukuran 4 GB warnah silver Yang berisikan 2 (dua) Video dengan durasi waktu 3 menit. 09 detik dan 2 menit. 30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi.

Kemudian satu buah akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi/sudah lupa. Dan 1 unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak. Semuanya dirampas untuk Negara.

Sebagai informasu, selain menghina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. (IM-06)

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.
Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  
Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.
Refleksi Kader: Jalan Tengah Reformasi HMI di Usia 79 Tahun
Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual
Terobosan Usman Renur 200 Unit Rumah BSPS 2026 Fokus di Pulau-Pulau Kur, Tam, dan Tayando
Kunjungi Kementerian PU, DPRD Maluku Perjuangkan Keadilan Infrastruktur
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 21:47 WIT

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.

Wednesday, 11 February 2026 - 18:47 WIT

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 February 2026 - 16:37 WIT

Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  

Wednesday, 11 February 2026 - 15:01 WIT

Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.

Tuesday, 10 February 2026 - 23:19 WIT

Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT