Patrick Papilaya di Tuntut 2 Tahun Bui, Akibat Menghina Gubernur Maluku.

- Publisher

Monday, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Infomalukunews.com, Ambon- Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick yang didakwa telah menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa lewat social media (socmed) Tiktok pada Desember 2024 lalu, sudah masuk tahap tuntutan. Patrick kini dituntut hukuman penjara selama 2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menilai terdakwa Patrick Papilaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik, sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan, yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/4/2025).

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta rupiah

“Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 5 lima juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” tamba JPU.

Dalam ini, JPU menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah flashdisc merek hp berukuran 4 GB warnah silver Yang berisikan 2 (dua) Video dengan durasi waktu 3 menit. 09 detik dan 2 menit. 30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi.

Kemudian satu buah akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi/sudah lupa. Dan 1 unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak. Semuanya dirampas untuk Negara.

Sebagai informasu, selain menghina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. (IM-06)

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT