Infomalukunews.com, Ambon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Panitia Kusus (Pansus), dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pada jumat pekan kemarin. Berlangsung di kantor DPRD Maluku.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Halimun Saulatu, saat ditemui sejumlah wartawan, menuturkan bahwa sesuai aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah memberikan LKPJ. Senin (28/04/2025).
“DPRD Provinsi Maluku telah membenuk Pansus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD wajib mengeluarkan rekomendasi terkait LKPJ tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi yang harus di keluarkan kata dia, adalah soal poksi indikator kinerja, yang di kerjakan dalam roda pemerintahan maupun soal anggaran dan meningkatkan kualitas pekerjaan dan kurangi angka kemiskinan yang sementara di bergulir.
“Pembentukan Pansus merujuk pada program yang telah di lalui dan menjadi tujuan inti dalam memajukan roda pemerintahan yang berkelanjutan, paling kursial yakni memberikan jalan keluar bagi warga untuk keluar dari kemiskinan ekstrim membuka lapangan kerja baru meningkatkan sumber daya daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD), yang unggul di tahun berjalan,” tuturnya.
Menurutnya, LKPJ yang di serahkan Pemprov Maluku belum di audit oleh BPK namun LPJ telah di audit.
“Pansus yang sementara berjalan sengaja di arahan dan tujuan yang sama agar ketika terjadi kesalahan maka bisa saja di rubah atau di evaluasi, agar pemerintahan lebih efektif dan efisien lebih maksimal kepada rakyat, guna dilaksanakannya pertemuan maupaun studi banding dalam mendukung program-program yang di rancang bersama,” ketus politisi senior partai Demokrat itu. (IM-06).







