INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa AL kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, di hukum selama penjara 8 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Mirisnya, putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Helut, yakni 10 Tahun pada Selasa (10/09/24) lalu.
Terdakwa ini merupakan paman korban, Dimana terdakwa beradik Kaka kandung dengan mama korban. Bahkan, terdakwa telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri kepada korban secara berulang kali.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban hamil, dan sempat mengalami keguguran. Juga membuat korban trauma dan malu di lingkungan masyarakat.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak AL (17) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” ungkap majelis Hakim Martha Maitimu, Rabu 02/10/24
Pada kasus ini Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pidana dalam 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AL dengan pidana penjara selama 8 tahun. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 100 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.
Dalam pembacaan Putusan, Majelis Hakim juga katakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban telah hamil namun mengalami keguguran, juga membuat korban mengalami trauma dan malu terhadap lingkungan masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi. Juga terdakwa telah memintaa maaf kepada korban dan keluarga korban baik dalam persidangan maupun secara tertulis (terlampir surat pencabutan perkara dalam Berkas perkara), Namun dalam persidangan ayah korban menginginkan agar proses hukum tetap berjalan.
Dalam persidangan ini juga, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa, satu buah daster lengan pendek warna hijau bercorak yang terdapat sobekan pada kiri dan kanan lengan yang dirampas untuk dihancurkan.
Sebagai informasi, Persetubuhan ini dilakukan pertama kali pada 2021, sekitar pukul 19.00 WIT, di Desa Wabula Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Dimana saat itu, korban dibawah oleh terdakwa tinggal bersama di kota Bau-bau untuk sekolah dan tinggal bersama dengan terdakwa dan juga istrinya dalam satu rumah.
Tidak sampai disitu, Aksi bejat itu kembali dilakukan ketika korban dan juga terdakwa telah kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban di Desa Larike pun.
Terdakwa berulang-ulang kali menyetubuhi korban, dan terakhir kalinya terdakwa menyetubuhi korban terjadi pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 WIT.
Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang tua korban. Jika melapor, maka terdakwa akan membunuh korban
Kasus tersebut terungkap saat korban cerita kepada orang tua korban pada 23 Februari 2024 sekitar pukul, 09:30 WIT, bahwa terdakwa telah menyetubuhinya berulang kali saat masih kelas 3 SMP di kota Bau-Bau.
Tidak terima perbuatan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan tindakan tersebut hingga di ruang sidang sebagaimana surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon. (IM-06).







