Miliki 1 Paket Narkoba, Falen di Hukum 2 Tahun 5 Bulan Penjara.

- Publisher

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu Falen Mailuhu alias Falen divonis selama 2 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhi ketua majelis hakim Whilson Shriver saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 26/09/24.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) hutuf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Falen Mailuhu alias Falen, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian kata hakim Whilson Shriver dalam persidangan.

Adapun barang bukti berupa, 1 paket diduga Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klem bening, 1 buah helm merk DAG warna merah muda.

Diketahui, Terdakwa Falen Mailuhu alias Falen di tangkap pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di Lorong Gapura Cico.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Ambon, Febyanti Sahetapy menuntut terdakwa Falen Mailuhu alias Falen selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, saat sidang yang berlangsung pada, Kamis 12/09/24 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT