Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kasus tindak pidana pencurian barang di Pelabuhan Yos Soedarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Yanuariuda Mau alias Yan, dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/02/25).
JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Yanuariuda Mau alias Yan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuariuda Mau alias Yan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Selain itu, Jaksa juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa, 1 unit laptop merek Acer Tipe: E. 14 warna hitam, 1 buah charger laptop warna hitam, 1 buah flashdisk merek Acer warna hijau, 1 buah mesin bor merek BOSCH warna hijau hitam.
Kemudian, 1 buah mouse merek Logitech warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Wahid Ramadhan, kemudian 5 buah pecahan kaca jendela warna hitam dan 1 buah karung tanpa merek warna putih, biru dan kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa mengungkapakan bawa, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat 22 November 2024 sekitar jam 01.35 Wit, dimana terdakwa Yanuariuda Mau alias Yan yang sudah berada di atas Dermaga 5 Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melihat tidak ada orang yang berada di sekitar bangunan Kantor Proyek PT.Trisakti Cipta Nusantara.
Terdakwa kemudian berjalan ke bagian belakang bangunan kantor tersebut dan kemudian memecahkan atau merusak salah satu kaca jendela di kantor tersebut dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat melalui jendela.
Saat berada di dalam bangunan kantor, terdakwa mengambil 1 Unit Laptop Merek Acer E. 14 Warna Hitam, 1 buah charger warna hitam, 1 buah Mouse merek Logitech warna hitam, dan 1 buah flashdisk Acer warna Hijau milik saksi korban Muhammad Wahid Ramadhan yang berada di atas meja dan meletakannya di luar jendela kantor.
Kemudian mengambil 1 buah Mesin Boor Merek BOSCH warna hijau hitam milik PT. Trisakti Cipta Nusantara yang berada di bawah rak dan kemudian meletakannya di luar jendela kantor. Usai mengambil barang yang dicuri, terdakwa membawa barang-barang tersebut, dan kemudian memasukannya ke dalam sebuah karung dan bergegas meninggalkan lokasi TKP.
Ketika terdakwa sementara membawa barang barang tersebut melewati depan pintu /gapura terminal peti kemas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, terdakwa dicegat oleh saksi Abdullah Rumuar alias Bapa Dula yang merupakan Security PT. PELINDO.
“Setelah memeriksa dan menemukan barang-barang di dalam karung yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung dibawah ke kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso untuk diamankan, Barang tersebut diketahui milik korban Muhammad Wahid Ramadhan.” jelas Jaksa. (IM-06).