Infomalukunews.com—Tokoh pemuda Maluku, Mat Tuhepaly, menyoroti belum tuntasnya persoalan administrasi pengangkatan Sekretaris Negeri (Seknegeri) Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.
Mat Tuhepaly kepada media ini Sabtu (3/10/26) Menegaskan persoalan seknegeri tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan dan perlu segera mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Bupati Zulkarnain Awat Amir, Sehingga Kondisi tersebut diharapkan tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat Negeri Siri Sori Islam. Pemerintah Negeri tetap dituntut memastikan seluruh urusan administrasi, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terhambat oleh persoalan internal pemerintahan negeri. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap persoalan terkait jabatan maupun tata kelola pemerintahan perlu segera diselesaikan secara bijak, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.pungkasnya.
Mat menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam telah mengajukan permohonan kepada Bupati Maluku Tengah melalui Camat Saparua Timur sejak 23 Juli 2026.
Permohonan tersebut, lanjut dia, kemudian kembali disampaikan secara langsung kepada Bupati Maluku Tengah pada 9 September 2026, melalui surat Nomor141/118/IX/2026.
Namun, hingga diterbitkannya SK pengangkatan Seknegeri pada 29 September 2026, menurut Mat, belum terdapat kepastian atau jawaban tertulis dari pihak Bupati terkait permohonan tersebut.
“Fakta yang saya dapat, Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam sudah mengajukan permohonan ke Bupati melalui Camat sejak 23 Juli 2026. Kemudian diajukan lagi secara langsung kepada Bupati pada 9 September 2026 dengan Nomor Surat 141/118/IX/2026. Tapi sampai SK terbit 29 September 2026, tidak ada kepastian tertulis dari Bupati,” ujar Mat kepada Kabar Nyata, Kamis (1/10/2026).
Soroti Kepastian Administrasi
Mat kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai mekanisme dan batas waktu penyelesaian permohonan administrasi pemerintahan.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat dari aspek hukum administrasi, termasuk apakah mekanisme keputusan fiktif positif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan memang dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.
“Atas dasar itulah, Raja kemudian menerbitkan SK Seknegeri demi memastikan pelayanan warga tetap berjalan dan roda pemerintahan negeri adat tidak lumpuh,” jelasnya.
Menurut Mat, persoalan justru berkembang setelah SK Seknegeri diterbitkan pada 29 September 2026.
Ia menyebut, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang baru kemudian mempersoalkan atau menolak SK tersebut dengan alasan belum terdapat persetujuan tertulis Bupati sebagaimana yang disebut berkaitan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Minta Bupati maluku Tengah Berikan Kepastian
Mat menilai, kondisi tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Negeri Siri Sori Islam.
“Ini yang saya soroti. Bupati jangan diam. Kalau memang Bupati belum setuju, harusnya dijawab secara tertulis dengan alasan yang jelas. Bukan didiamkan dua bulan, lalu setelah SK terbit baru ditolak oleh Kabag yang baru. Ini yang bikin gaduh di negeri adat,” tegasnya.
Ia meminta Bupati Maluku Tengah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera mempertemukan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, penyelesaian tidak harus dilakukan dengan mempertentangkan kewenangan masing-masing pihak, tetapi melalui komunikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi yang telah diajukan.
Pelayanan Terhadap Masyarakat Siri Sori Islam Bisa Jadi terlambat Di Negeri
Mat berharap Bupati Maluku Tengah dapat segera memanggil Camat Saparua Timur, Raja Negeri Siri Sori Islam, Kabag Pemerintahan Setda Maluku Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk duduk bersama mencari jalan keluar.
“Kami yakin Bupati pasti bijak. Beliau pasti tahu dan menjunjung tinggi adat. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat Siri Sori Islam harus tetap berjalan dan tidak boleh dikorbankan karena persoalan administrasi,” tutup Mat.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai dasar penerbitan SK Seknegeri Siri Sori Islam, alasan penolakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, serta posisi resmi Bupati Maluku Tengah masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan UU Pers.(IM-03 )







