InfomalukuNews.com, Ambon-Ketua Yayasan Pusat Konsultasi & Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH-H), Ali Rumauw , mendukung sikap tegas Ketua DPRD Provinsi untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 483.
Menurut Ali, Kedua surat edaran tersebut dinilai telah merugikan daerah penghasil ikan, utamanya pada zona 718 di Laut Arafura, Provinsi Maluku. Zona 718 (fishing ground) merupakan daerah atau area populasi suatu organisme yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan, bahkan apabila memungkinkan diburu oleh para fishing master yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan skala industri dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan dan teknologi yang dimilikinya semakin cangggih.
Kendatipun, dengan adanya dua surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu justru merugikan Provinsi Maluku khususnya wilayah fishing ground 718 di Laur Arafura Aru.
“Jadi kebijakan Pemerintah Pusat seakan-akan memiskinkan Maluku dari hasil alam yang ada, padahal Maluku memiliki hasil alam yang berlimpah ruah namun dari kebijakan pemerintah Pusat terlibat mengabaikan kepentingan Maluku secara totalitas,” pungkas Ali.(TIM-IM)






