Infomalukunews.com, Ambon,- Proyek pembangunan Gedung E yang merupakan ruang bedah sentral/operasi ICU dan ICCU RSUD Haulussy Ambon yang diduga mangkrak sejak dibangun 2021 lalu.
Mangkraknya proyek yang menelan anggaran hampir Rp50 miliar atau Rp49,6 miliar itu diketahui, saat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa turun langsung melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy-Kudamati Ambon pada Senin (24/3/25) lalu.
Orang nomor satu di Provinsi Maluku ini fokus pada Gedung E yang telah dibangun sejak tahun 2021 lalu, namun belum bisa digunakan karena belum rampung dikerjakan.
Anggaran fantastis tersebut, ternyata tidak sebanding dengan kondisi gedung yang dindingnya sudah retak, dan lantai II yang belum terpasang keramik, hanya dilapisi karpet tipis warna biru. Kondisi plafon juga seperti sudah dimakan rayap, dan material yang masih berserakan di sejumlah ruangan.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Maluku itu hingga saat ini belum selesai dikerjakan. Untuk memuluskan proses pencairan pegawai bagian keuangan pada Dinas PUPR Maluku Rizal Tawakal diduga melakukan pemalsuan tandatangan pencairan proyek tersebut.
Berdasarkan laporan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku Nur Mardas bahwa sudah melaporkan Rizal Tawakal ke Ditkrimsus Polda Maluku.
Nur Mardas melaporkan Rizal Tawakal untuk memulihkan namanya, sehingga terbebas dari praktek kotor terkait pemalsuan tandatangan proyek gedung E RSUD Haulussy yang diduga mangkrak alias bermasalah.
Nur Mardas diketahui sudah diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Ikbal Saeran, namun sampai saat ini pegawai keuangan Dinas PUPR Maluku Rizal Tawakal belum diperiksa oleh penyidik.
Untuk mengetahui jawaban yang jelas Informasimaluku.news menghubungi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K.,M.H melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). “Barusan saya konfirmasi bahwa terkait RSUD Tim masih melakukan penyelidikan dan penyelidikan masih berjalan, ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Untuk diketahui proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak periksa Bagian Keuangan Dinas PUPR Maluku.
Desakan ini datang dari Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua Ali Rumauw, kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, proses pencairan ini pasti diduga ada perintah oleh oknum tertentu. Ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku karena ini uang negara untuk kepentingan Maluku yang harus dikelolah secara baik, ujar Rumauw.
Kata Rumauw, anggaran yang dicairkan oleh bagian keuangan Dinas PUPR senilai Rp50 atau 49,6 miliar untuk pembangunan proyek RSUD Haulussy Ambon tersebut diduga mangkrak. Oleh karena itu, saya minta Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan anggaran sebesar itu, tegas Rumauw.(IM-03)






