Kuasa Hukum INA-AMA Resmi Ajukan Laporan ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran di KPU SBT

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,-Pasangan Calon INA-AMA Rohani Vanath dan Madja Rumatiga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seram Bagian Timur (SBT) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat di Jakarta, Senin, 23/12/24

DR. Anthoni Hatane, S.H., MH sebagai kuasa hukum INA AMA dengan anggotanya, Charles Litaay, S.H.,M.H, Vendy Toumahuw, S.H, Yustin Tuny, S.H. , Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H, Anwar Kafara, S. H. dan Muh. Rum Rumadutu, S.H, telah resmi mengajukan Laporan Pengaduan disertai bukti-bukti di DKPP atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur, berkaitan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur,” ungkap Abdul Gafur Rettob.

Rettob menilai, sikap KPU SBT secara sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Makanya dalam permohonan yang kami ajukan ialah meminta DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas pada KPU SBT berupa pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum,” pinta Rettob dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 24/12/24.

Pelanggaran Pilkada di SBT yang diduga oleh dilakukan Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur yang berkaitan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur. “Ujar kuasa hukum.

Lanjut kuasa hukum, sikap KPU SBT yang secara sengaja tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum INA-AMA yang dilaporkan sehingga dari kuasa hukum melaporkan dugaan kasus ke DKPP pada senin, 23/12/24 kemarin.

“Pihak DKPP harus memberikan teguran keras terhadap 5 Komisioner KPU SBT,” Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Festival Hadroh Didorong Jadi Wisata Religi Unggulan Maluku
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 08:03 WIT

Festival Hadroh Didorong Jadi Wisata Religi Unggulan Maluku

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Monday, 7 September 2026 - 07:27 WIT

Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru