Kuasa Hukum INA-AMA Resmi Ajukan Laporan ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran di KPU SBT

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,-Pasangan Calon INA-AMA Rohani Vanath dan Madja Rumatiga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seram Bagian Timur (SBT) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat di Jakarta, Senin, 23/12/24

DR. Anthoni Hatane, S.H., MH sebagai kuasa hukum INA AMA dengan anggotanya, Charles Litaay, S.H.,M.H, Vendy Toumahuw, S.H, Yustin Tuny, S.H. , Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H, Anwar Kafara, S. H. dan Muh. Rum Rumadutu, S.H, telah resmi mengajukan Laporan Pengaduan disertai bukti-bukti di DKPP atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur, berkaitan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur,” ungkap Abdul Gafur Rettob.

Rettob menilai, sikap KPU SBT secara sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Makanya dalam permohonan yang kami ajukan ialah meminta DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas pada KPU SBT berupa pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum,” pinta Rettob dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 24/12/24.

Pelanggaran Pilkada di SBT yang diduga oleh dilakukan Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur yang berkaitan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur. “Ujar kuasa hukum.

Lanjut kuasa hukum, sikap KPU SBT yang secara sengaja tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum INA-AMA yang dilaporkan sehingga dari kuasa hukum melaporkan dugaan kasus ke DKPP pada senin, 23/12/24 kemarin.

“Pihak DKPP harus memberikan teguran keras terhadap 5 Komisioner KPU SBT,” Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Generasi Muda Maluku Diminta Jadikan Pattimura Inspirasi Berprestasi
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Sunday, 17 May 2026 - 00:36 WIT

Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas

Berita Terbaru