Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

- Publisher

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rano, Senin (12/5/2025).

Rano menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk kepedulian dan keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan opini publik.

“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang modern dan humanis.

Rano menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” katanya.

“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus.(IM-03)

Berita Terkait

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Pemilik Kendaraan Roda 4 dan 6 di Kota Ambon Harus Patuhi Cara Parkir Dengan Benar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Monday, 16 June 2025 - 20:47 WIT

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Berita Terbaru

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT

Daerah

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Monday, 16 Jun 2025 - 20:47 WIT