Ketua KPU ARU di Indikasi Menyalahgunakan Jabatan. Tim Hukum Kaidel Adukan Ke Bawaslu.

- Publisher

Wednesday, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUIUNEWS.COM,DOBO,–Kepulauan Aru- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Halati Mangar akhirnya diadukan ke Bawaslu Kepulauan Aru oleh tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa.

Laporan pengaduan itu berkaitan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan saat proses dan pentahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 sedang dilakukan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terkait tindakannya yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara.

” Kami dari tim hukum Timo Kaidel-Muhamad Djumpa membuat laporan ke bawaslu untuk ketua KPU terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan pedoman teknis surat keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pendaftaran, penelitian, persyaratan administrasi dan penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota ” Ujar Irawaty Siahaan,SH salah satu tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan laporan pengaduan mereka dikantor Bawaslu Selasa (24 /9).

Menurut dia,harusnya setelah mendapat sanggahan terhadap klien mereka atas tuduhan utang piutang kepada Negara yang dilontarkan Viktor Sjair, KPU berkewajiban mempertanyakannya hanya kepada instansi yang memiliki kewenangan  mengeluarkan pernyataan atas tuduhan dimaksud, lembaga atau instansi yang dimaksudkan ialah Pengadilan Negeri (PN) setempat, namun yang terjadi KPU sebagai lembaga Pemilu terkesan bertindak sebagai penyidik dengan menyurati pemerintah Daerah.

” disitu dikatakan bahwa jikalau terdapat keragu – raguan ada langkah langkah yang harus dilakukan yaitu harus mempertanyakan kepada intansi yang berkewenangan mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan item,ada poin poin, indikator  untuk mengecek suatu surat kebenarannya bagaiman, indikatornya adalah instansi yang mengeluarkan surat tersebut adalah PN terkait utang piutang oleh karena itu sepantasnya dari KPU harus melakukan pengecekan ke PN saja dan tidak melewati kewenangan dengan menyurati instansi instansi lain membuat seolah oleh KPU adalah penyidik jadi harus tahu Netralitas sebagai penyelenggara ” Ujarnya.

Senada itu,Yohanis Ngurmetan menjelaskan berdasarkan keputusan bersama maka Pengadilan Negeri dobo sebagai lembaga yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan apabila adanya sanggahan berkaitan dengan persoalan inj,sebab sejak awal PN dobo telah mengekuarkan surat resmi bahwa Timotius Kaidel tidak memiliki hutang kepada negara.

” yang punya kewenangan kan pengadilan tetapi saudara ketua KPU mengambil langkah melebihi dari pada itu yang mengakibatkan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan nah inilah merupakan perbuatan pidana pemilu yang saat ini kami laporkan ” Katanya.

Atas tindakannya,Ngurmetan menegaskan Halati Mangar dianggap telah melakukan perbuatan pidana Pemilu.” perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 180 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2015 dan pasal 53 KUHP yakni pasal percobaan ini juga pasal yang kami masukan  ” Terangnya(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT