Kejati Tahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di Buru

- Publisher

Thursday, 9 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Tiga orang tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021, kini ditahan tim Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis 09/01/25.

Ketiga tersangka ini yakni, IU selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), DS selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan AS selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyatakan bahwa hari ini, tim Kejati telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” kata Kasi juru bicara Kejati Maluku itu.

Dijelaskan Ardy, Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”.

“Perbuatan ketiga tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana,” ungkapnya.

Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (IM-06).

Berita Terkait

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT