Infomalukunews.com, Ambon,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sarankan, oknum jaksa AH soal pernyataan bahwa Sadli le terlibat Dana Reboisasi di 4 kabupaten untuk segera dilaporkan dan di sertai dengan bukti bukti yang kuat.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku kepada media ini, kamis (19/06/2025). Menariknya, pernyataan ini mendapat respon positif dari Dirut media infomalukunews.com Mat Makatita.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku dan Kejati juga harus berani periksa oknum jaksa AH, karena dia mengatakan bahwa dia lebih tau soal kasus dana reboisasi di 4 Kabupaten yang diduga melibatkan Sekda Maluku Sadali Le yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan,” ucapnya.

Sebab, pernyataan oknum jaksa itu, menjadi pintu masuk untuk kasus dana reboisasi di usut kembali, yang pernah Dihentikan Sementara oleh kejaksaan.
kejaksaan beralasan bahwa proyek Dana Reboisasi di kabupaten maluku tengah masih dalam masa pemeliharaan.

“Pernyataan oknum jaksa AH ini, Kejati jangan pura pura diam, ini soal Nama baik lembaga penegak hukum,” tegasnya
Bahkan, dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga sampai di majelis kehormatan jaksa, karena AH telah melakukan pelanggaran displin.

“Diduga selama AH menduduki jabatan penting di kejaksaan banyak kasus korupsi yang dia lindungi,” pungkasnya.
Diketahui, proyek mangkrak di empat kabupaten itu, yakni SBT, ARU, MBD dan Kepulauan Tanimbar.
Dimana, proyek reboisasi hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan selama dua tahun ini ternyata mangkrak di lapangan.
Proyek penanaman kembali hutan lindung seluas 150 hektar tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, melalui APBD tahun 2022 senilai Rp Rp3.162.390.000, ternyata fiktif.
Tapi faktanya, proyek yang ditangani oleh CV Usaha Bersama, juga mangkrak. Alhasil, hingga 2024, proyek reboisasi ini hanya bisa dituntaskan sekitar enam hektare lahan saja.
Padahal dari perencanaan awal sesuai nilai kontrak, yakni seluas 150 hektar.
Dari SBT, berpindah ke wilayah tenggara, yang terdapat di sejumlah daerah. Antara lain, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Proyek reboisasi di MBD, kembali digelontorkan melalui anggaran APBD sejumlah Rp2,5 miliar. Sementara anggaran hanya diperuntukan untuk penanaman anakan kayu mahoni dan anakan kayu balsa. Tapi lagi-lagi proyek tersebut tak tuntas alias mangkrak.
Kegagalan mega proyek reboisasi milik Sadli Ie ternyata tidak disertai survei terlebih dulu di lapangan.
Sementara, di Kabupaten Kepulauan Aru. Disana proyek reboisasi senilai Rp 3 miliar juga mangkrak di lapangan. Faktanya, proyek ini hanya berjalan ditempat alias mandek.
Begitu juga di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Disana Pemprov Maluku menggelontorkan anggaran senilai Rp3 miliar, bersumber dari APBD 2022.
Anggaran miliaran rupiah untuk proyek reboisasi/penghijauan ini, namun sayangnya, proyek tersebut belum berhasil dituntaskan (IM-03)





