INFOMALUKUNEWS.COM; DOBO,– Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Bahwa dalam perkara ini, Tersangka “N” merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada
Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sumanggar Siagian SH. saat Rilis Pers (21/1)
Bahwa berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar
Sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN
Nomor: 700.1.2.2.2/03/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh
Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa penetapan tersangka “N” selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat | ke-1 KL Hukum Pidana Bahwa seianjutnya Tersangka “N” pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penydik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) han kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal Il Februan 2025 Dobo, 21 Januan 2025(TiM-IM)







