KADIS PERPUSTAKAAN ARU DITETAPKAN JADI TERSANGKA, DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN.

- Publisher

Tuesday, 21 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM; DOBO,– Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Bahwa dalam perkara ini, Tersangka “N” merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sumanggar Siagian SH. saat Rilis Pers (21/1)

Bahwa berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar

Sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN

Nomor: 700.1.2.2.2/03/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh

Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru.

Bahwa penetapan tersangka “N” selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat | ke-1 KL Hukum Pidana Bahwa seianjutnya Tersangka “N” pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penydik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) han kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal Il Februan 2025 Dobo, 21 Januan 2025(TiM-IM)

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT