Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Rencana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dijadwalkan berlangsung besok pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIT di Kantor Bupati SBB, menuai sorotan dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Kritik tersebut muncul setelah beredarnya informasi bahwa pengisian sejumlah jabatan strategis, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas hingga Jabatan Fungsional, diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya di atur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah tokoh masyarakat menilai proses penentuan pejabat yang akan dilantik diduga kuat didominasi oleh satu kelompok suku tertentu, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dalam tata kelola birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan dan penempatan jabatan struktural tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah nama pejabat yang akan dilantik justru ditentukan melalui rekomendasi orang-orang dekat atau kepercayaan Bupati.
Menurut sejumlah sumber, praktik tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari aturan yang mengatur tentang manajemen kepegawaian negara.
“Dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan struktural sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural serta ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seharusnya mekanisme itu dijalankan secara profesional dan transparan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat SBB yang enggan disebutkan namanya Kepada Media ini sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak ASN, bukan berdasarkan kedekatan pribadi maupun balas jasa politik.
Selain persoalan mekanisme, masyarakat adat juga mulai menyoroti arah kebijakan pemerintahan Bupati Asri Arman sejak dilantik pada tahun 2024. Mereka menilai perhatian pemerintah daerah dinilai lebih banyak terfokus pada sejumlah dusun tertentu, sementara negeri-negeri adat di 11 kecamatan di SBB dianggap kurang mendapat perhatian yang proporsional.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB berpotensi tidak lagi mengedepankan prinsip meritokrasi dalam birokrasi, yang seharusnya menempatkan ASN berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan integritas.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan mulai menyerukan agar pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan dasar pertimbangan dalam pelantikan pejabat tersebut, guna menghindari polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Birokrasi harus dibangun secara profesional dan adil. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa jabatan di pemerintahan hanya dibagi berdasarkan kedekatan atau kelompok tertentu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat SBB.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat adat dan organisasi kepemudaan di SBB dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila proses pelantikan pejabat dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik yang berkembang menjelang pelantikan pejabat tersebut besok. (IM-03)






