Jaksa Tuntut Terdakwa Penembakan Polisi di Wahai 13 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kasus penembakan anggota Polri di Wahai, Maluku Tengah, berinisial RW, resmi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah.

Korban dalam insiden ini adalah Aipda Anumerta Husni Abdullah, anggota Polsek Wahai yang gugur saat berupaya menghentikan bentrokan dua kelompok warga.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/11/2025).

JPU menegaskan, RW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menuntut terdakwa RW dengan pidana 13 tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan. Seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Diketahui, bentrokan antara warga Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, meletus pada Kamis (3/4/2025), lalu.

Keributan berawal ketika seorang sopir asal Rumaolat diduga dianiaya saat melintas di wilayah Sawai. Kabar pemukulan itu memicu kemarahan warga Rumaolat yang kemudian membalas dengan menembakkan senjata.

Mendengar suara tembakan, warga Sawai merespons dengan mengumpulkan massa bersenjatakan senjata tajam. Pertemuan dua kelompok di perbatasan wilayah kemudian memicu aksi saling serang menggunakan senapan angin, senjata tajam, dan batu.

Dalam upaya menghentikan bentrokan tersebut, Bripka Husni Abdullah yang bertugas sebagai PS Panit Intelkam Polsek Wahai terkena tembakan dan dinyatakan gugur.

Terdakwa RW (33), seorang pegawai honorer pada Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kemudian ditetapkan sebagai pelaku penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut. RW merupakan warga kelahiran Langgur dan berdomisili di Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.(IM-06)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru