Jaksa Tuntut Terdakwa Penembakan Polisi di Wahai 13 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kasus penembakan anggota Polri di Wahai, Maluku Tengah, berinisial RW, resmi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah.

Korban dalam insiden ini adalah Aipda Anumerta Husni Abdullah, anggota Polsek Wahai yang gugur saat berupaya menghentikan bentrokan dua kelompok warga.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/11/2025).

JPU menegaskan, RW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menuntut terdakwa RW dengan pidana 13 tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan. Seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Diketahui, bentrokan antara warga Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, meletus pada Kamis (3/4/2025), lalu.

Keributan berawal ketika seorang sopir asal Rumaolat diduga dianiaya saat melintas di wilayah Sawai. Kabar pemukulan itu memicu kemarahan warga Rumaolat yang kemudian membalas dengan menembakkan senjata.

Mendengar suara tembakan, warga Sawai merespons dengan mengumpulkan massa bersenjatakan senjata tajam. Pertemuan dua kelompok di perbatasan wilayah kemudian memicu aksi saling serang menggunakan senapan angin, senjata tajam, dan batu.

Dalam upaya menghentikan bentrokan tersebut, Bripka Husni Abdullah yang bertugas sebagai PS Panit Intelkam Polsek Wahai terkena tembakan dan dinyatakan gugur.

Terdakwa RW (33), seorang pegawai honorer pada Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kemudian ditetapkan sebagai pelaku penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut. RW merupakan warga kelahiran Langgur dan berdomisili di Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.(IM-06)

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru