Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Selama 1,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 15 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda menuntut terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, selama satu tahun dan enam bulan penjara.

JPU Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya, menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon. Selasa, 14/01/25.

Selain itu, JPU juga memerintahkan agar brang bukti berupa 1 buah permen milkita didalamnya terdapat lipatas kertas tissue berisikan 1 plastik klip ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 15 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdajwa Hostivano Ferdinandus alias Vano, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wit, bertempat di rumah terdakwa yang berada Jalan Cendrawasih Belakang Soya Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT