INFOMALUKUNEWS,COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda menuntut terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, selama satu tahun dan enam bulan penjara.
JPU Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya, menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon. Selasa, 14/01/25.
Selain itu, JPU juga memerintahkan agar brang bukti berupa 1 buah permen milkita didalamnya terdapat lipatas kertas tissue berisikan 1 plastik klip ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 15 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdajwa Hostivano Ferdinandus alias Vano, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wit, bertempat di rumah terdakwa yang berada Jalan Cendrawasih Belakang Soya Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).







