Ilham Diganjar 12 Tahun Bui, Gegara Setubuhi Anak di Bawah Umur.

- Publisher

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Terdakwa tindak pidana kekerasaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Ilham Salampessy divonis 12 tahun penjara, Putusan ini sama dengan tuntutan sebelumnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/06/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Salampessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang j.o Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Salampessy, berupa pidana penjara selama 13 dan denda 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang.

Hakim dalam sidang ini, juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kameja lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang jeans warna biru

Selain itu, 1 buah handphone merek INFINIX berwarna putih yang berisikan rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik. (IM-06).

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru