INFOMALUKUNEWS.COM,- NAMLEA- Kasus Kelebihan 1 Suara di TPS 21. yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Buru menjadi sorotan Publik sehingga Ketua HMI angkat Bicara, Senin,16/12/2024
Abdulah Fatsey, Ketua Umum HMI Cabang Namlea memberi atensi terhadap dugaan tindak Pidana Pilkada yang dilakukan oleh WA (Ketua KPU Buru). Persoalan serius yang menarik konsentrasi hampir semua elemen bahkan berujung telah ada yang melaporkannya.
Menurut Fatsey, menyikapi persoalan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa sumber media terkait dugaan WA (Ketua KPU) melakukan pencoblosan di TPS 19 dan TPS 21, tentu HMI sebagai lembaga kepemudaan melihat hal ini sebagai praktek buruk yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Lebih lanjut, Fatsey mengatakan bahwa memberi hak suara lebih dari satu kali adalah tindakan yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Jelas bahwa dalam Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016 pencoblosan lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, olehnya itu GAKKUMDU sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani tindak pidana Pemilu dan Pilkada harus objektif dalam menyelesaikan masalah ini” Tegas fatsey.
Fatsey menambahkan bahwa harapan untuk membangun demokrasi prosedural yang berkualitas kini ada pada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
“Pada fase ini, harapan kami BAWASLU dan GAKKUMDU dapat menjadi tameng terdepan untuk melindungi suara rakyat dari berbagai macam praktek kecurangan ataupun pelanggaran Pilkada Buru 2024, sehingga dugaan praktek pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru itu harus di proses secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Harapan fatsey. (IM-ABI/APL)







