Infomalukunews.com,Tual- Kuasa hukum HFDK Abdul Gafur Rettob SH MH menjelaskan kronologis kejadian pada 13/11/2025
“Bahwa benar pada hari kamis tanggal 13 November 2025 selaku kuasa hukum atas nama Abdul Gafur Rettob , S.H.M.H. Sabandarlisa Kelilaw, S.H. Muhammad Rum Rumadatu, S.H. Kuasa hukum dari klien kami (inisial HFDK) secara resmi mendatangi Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dan di ancam pidana dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada hari rabu tanggal 5 november 2025, bertempat di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kab-SBT.
Antara (inisial DYM) Terlapor I yang merupakan Tenaga Indonesia Mengajar yang ditugaskan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan (inisial PA) Terlapor II selaku Pekerja Supir Mobil.
Bahwa klien kami merupakan Istri Sah dari Terlapor II kemudian klien kami mengetahui adanya serangkain diduga hubungan Gelap / Pacaran atau Dugaan Perzinahan Diluar Perkawinan yang Sah Antara (inisial DYM) selaku Terlapor I dengan (inisial PA) selaku Terlapor II pada saat mengetahui adanya Laporan dari (inisial DYM) Terlapor I terhadap Terlapor II. “Jelas Rettob dalam rilisnya.
Atas Perbuatan Kekerasan Seksual di olres Seram Bagian Timur (SBT) yang mana adanya kejadian perbuatan antara Terlapor I dengan Terlapor II terjadi pada 5 November 2025 di Desa Sesar setalah keduanya diduga melakukan perbuatan senono Tersebut, atas dasar suka sama-suka antara Terlapor I dan Terlapor II Bahwa Terlapor I menyimpan nomor Terlapor II dengan memberi nama kontak “Bosqu”.
Terlapor II dengan janji manis kepada terlapor I untuk siap menikahi Terlapor I. Terlapor satu untuk mau dan menerimah menjalani hubungan dengan Terlapor dengan dengan dua permintaan Yang Pertama Jangan Terlapor II jangan selingkuhin Terlapor I dan Terlapor II tidak boleh melakukan Kekerasan Terhadap Terlapor I, dan Terlapor II menyanggupi Permintaan tersebut.
Kemudian Terlapor I sebelum melakukan perbuatan senonoh dengan Taerlapor II sempat Terlapor I menelfon orang tuanya untuk memintah persetujuan restu menjalin hubungan pacaran dan orang tuanya mengiyakan hal tersebut. Sehingga kedunya tidak control diri dan langsung diduga malakukan Perbuatan Terlarang ayaknya Suami Istri
Keesokan harinya tanggal 6 November 2025 sekira pukul 07.00 WIT Terlapor II menelfon Terlapor I untuk meminta di belikan paket pulsa data dengan mengatakan “beb isikan aku pulsa data dong, selang beberapa menit dj jawab oleh Terlapor II beb maaf ya aku hanya bisa isi segitu” bukti yang dikirim paket data sebesar Rp.14.000.100 Telkomsel data 3GB.
Sampai jam 7 malam Terlapor I mengirimkan rekaman layer Getcontak kepada Terlapor II dengan mengatakan kamu membohongi saya kemudian Terlapor II saling memberikan penjelasan Selanjut kedunaya Video Call melalui Whatsaap yang mana Terlapor I meminta penjelasan dan bukti identitas Terlapor II dengan cara Terlapor I meminta Terlapor II menunjukan Identitas diri SIM.
Setelah itu Terlapor II menunjukan SIM dan di sekrenshot oleh Terlapor I kedunya Video Call dari jam 12 malam sampai jam 2 malam WIT sambil Terlapor I mengatakan besok jumat tanggal 7 November 2025 jadwalnya sangat pada sambil mengirimkan jadwal kegiatan kemudian dan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 november 2025,
Terlapor II menelfon Terlapor I dengan mengeakan beb aku kangen dan dijawab oleh Terlapor I yaudah datang tapi tidak boleh lewat dari jam 9 malam, selanjutnya kedunya ketemu di depan toko puspa,
Hanya karena atas dasar kecewa karena Terlapor II membohongi Terlapor I dengan nama dan statusnya sudah menikah sehingga Terlapor I mengakhiri hubungan (Putus Pacaran) dengan Terlapor II dan melaporkan Terlapor di Polres Seram Bgian Timur untuk itu selaku istri yang sah dari TERLAPOR II merasa di rugikan atas perbuatan senono dugaan PERZINAHAN yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II
Bahwa dari kejadian tersebut klien kami telah mengajukan surat Laporan secara resmi di Polres Kapolres Seram Bagian Timur untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kami memintah atensi dari pak kapolres untuk sungguh-sungguh menindak tegas atas perbuatan Terlapor I dan Terlapor II.(IM-FR)





