9
INFOMALUKUNEWS.COM,SBB,- Sengketa Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/Pn.Drh dengan penggugat Boike Pirsouw dkk yang bertindak mewakili Komunitas Masyarakat adat Piru melawan :
1. Kepala Desa Piru.( tergugat I)
2. PT. Manusela Prima Mining.( Tergugat ll ). Dan
3. PT. Bina Sewangi Raya.( Tergugat Ill )
Dengan Objek Sengketa Perjanjian Penggunaan Lahan adat Masyarakat adat Piru antara Kepal desa Piru dan PT. Manusela Prima Mining tanpa Libatkan Masyarakat adat Piru sebagai Pemilik Hak Ulayat Komunitas Masyarakat adat Hena Hatutelu.(29/09/2024).
Dalam Persidangan tersebut yang Berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Piru, Farida Ode Gao Melakukan intervensi atas perkara Tersebut yang di mana Farid Ode Gawu mengklaim sebagai pemilik atas Tanah Ulayat masyarakat adat Piru yg di Kelola oleh PT. Manusela Prima Mining, dengan alasan Farid Ode Gawu sebagai direktur utama PT. Manusela Prima Mining.
Marsel Maspaitella. SH, Selaku Kuasa Hukum Kesatuan Masyarakat adat Piru melalui Selulernya mengatakan ” Farida Ode Gao mengklaim Sebagai Pemilik Tanah Ulayat Masyarakat Adat di gunung kobar dalam permohonan intervensi adalah klaim yang tidak mendasar”.Tegas Maspaitella.
Menurutnya, seharusnya Farida Ode Gawu menghormati hak Masyarakat Adat termasuk ulayat masyarakat adat Piru, sebab tidak ada tanah milik Farida Ode Gawu /Tanah PT. Manusela Prima mining di gunung Kobar
“Itu samua tanah ulayat masyarakat adat Piru, Untuk itu saya meminta yang bersangkutan menghormati tana Ulayat Masyarakat adat Piru dan Beri Kesempatan bagi Masyarakat adat untuk memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan tanah adat masyarakat Piru yang di wakili oleh Klien kami yang adalah masyarakat adat Piru” Ujar Maspaitella.
Kepada Media ini, Boyke Persouw menegaskan bahwa, “Baik Farida Ode Gao dan PT. Manusela Prima Mining tidak memiliki Hak Milik Atas Wilayah Tambang tersebut, Sejak kapan ada jual beli Atau Hibah tanah dari Masyarakat Adat Piru kepada yang bersangkutan, jangan tebarkan Hoax, kalau hanya dengan akta notaris atau IUP jangan sekali – kali mengklaim Sebagai Pemilik yang sah Atas Wilayah tambang tersebut, itu milik Masyarakat Adat Piru dan sampai kapanpun masih menjadi tanah Adat, Kepala Desa Maupun BPD tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa persetujuan dari Kami”. Ujar Pirsouw tegas.
Untuk diketahui bahwa Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh komunitas masyarakat adat Piru pada tanggal 2 Oktober 2024 akan masuk dalam tahapan pembacaan Putusan Sela.(IM.KR).







