Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratus Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

- Publisher

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (6/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel Polsek KPYS Ambon ini kembali berhasil menemukan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. di atas KM Cantika Lestari 77B.

Sebanyak kurang lebih 163 liter miras tradisional jenis sopi tersebut ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

“Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, razia miras ilegal kerap dilaksanakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.

Ratusan sopi yang ditemukan dalam kegiatan tersebut di isi di dalam wadah jerigen dan botol bekas air mineral. Wadah penampungan ini kemudian dikemas dalam berbagai bentuk diduga untuk mengelabui petugas.

“Ratusan sopi yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing.

“Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas,” harapnya.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku,” ajaknya.(IM-03)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru