Infomalukunews.com, Ambon,– Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H., melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial LK.

LK selaku Direktur aktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Goran Riun TA 2021, pada hari senin (23/06/25).
Menurut Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang diperuntukan untuk pembangunan satu paket pekerjaan UTD RSUD Goran Riun.
“DAK dari APBN TA 2021 disalurkan untuk pembangunan RSUD Goran Riun, akan tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai”, ujarnya.
Lanjut Rakhman, “pekerjaan tersebut dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925”, ungkapnya.
Untuk Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari SBT di Geser, tersangka dilakukan Penahanan di RUTAN Klas III Wahai selama 20 hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Borqan-IM)






