Infomalukunews.com, Ambon,– Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi mengumumkan perkembangan penanganan perkara Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel), resmi ditingkatkan ke Penyidikan.
Kepala Kejati (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, menyampaikan, Tim Pidsus yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidsus, Triono Rahyudi, S.H.,M.H, telah menemukan adanya suatu peristiwa dimana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Perusda Kabupaten Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin.
“Tim Penyelidik telah menemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi, penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin” Ungkap Kajati Maluku, Kamis (19/06/25).
Lanjut Kajati, tim penyelidik Kejati Maluku, dalam upaya mengungkap adanya dugaan korupsi di Perusda PT. Bipolo Gidin, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah Pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.
“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusda Kabupaten Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan, namun terkait kerugian keuangan negara akan dihitung oleh Ahli pada tahap Penyidikan”, tandasnya.
Untuk diketahui; Perusda Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450.
PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (Borqan-IM)






