INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai ompong alias tidak memiliki keberanian untuk memanggil Dahlan Kabau kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru
Menurut Salahudin Hamid Fakaubun, yang diduga Mall administrasi dilakukan oleh salah satu calon bupati Buru, Mohammad Daniel Rigan (MDR), hingga saat ini DPRD Buru belum memanggil kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buru Dahlan Kabau.
“Ketua DPRD dan anggota DPRD Buru ompong alias tidak berani memanggil kepala dinas Pendidikan Buru,”ungkapnya pada media ini. Jumat, 27/9/224 sore.
Pasalnya, Dahlan Kabau kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru diduga kuat melakukan Mall administrasi terhadap salah satu calon bupati Buru, MDR. Karena mengeluarkan beberapa surat yang kuat dugaan ilegal dan bertentangan dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy Ijasah atau Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lanjut Fakaubun, bahwa kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh DPRD sangat jelas, tetapi lucuhnya mereka tidak berdaya menghadapi kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buru.
Dirinya, mengganggap ketua DPRD dan anggota DPRD diam terhadap dugaan pelanggaran Mall administrasi tersebut.
Salahudin menyatakan, DPRD Buru menunjukkan ketidakmampuan mengawal aspirasi masyarakat dengan baik “kata pengacara muda Ambon itu.
“DPRD Buru, diduga tidak memiliki kemampuan atau pengetahuan, sehingga tidak mampuh menyelesaikan aspirasi rakyat,” sentil SHF
OKK KNPI Maluku, ini mengatakan kami sudah memasukkan laporan dan disertakan dengan bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru, yang dinakhodai oleh Dahlan Kabau.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru diduga kuat telah melakukan Mall administrasi atau memanipulasi administrasi untuk meluluskan kepentingan calon bupati Buru, MDR itu.
Diketahui pihak DPRD Buru sudah menjadwalkan untuk memanggil Dahlan Kabau Kadikbud Buru. Tetapi dinamika internal anggota DPRD membuat agenda rencana pemanggilan terhadap Dahlan Kabau, itu telah dibatalkan.
Pengacara muda SHF, sangat berharap pada DPRD Buru untuk menjadwalkan ulang dan memanggil Dahlan Kabau, Kadikbud Buru untuk mempertanggungjawabkan dugaan Mall administrasi tersebut. “Ujar SHF
SHF menambahkan, dugaan Mall administrasi harus diusut tuntas oleh pihak DPRD Buru, ketua DPRD dan anggota DPRD harus berani memanggil Dahlan Kabau (Kadikbud) Buru.
Mall administrasi, bila dibiarkan maka melahirkan pemimpin yang tidak jujur, manipulatif dan pemimpin yang tidak mempunyai pengetahuan yang mempuni. “Tambah SHF OKK KNPI Maluku.
“Kami tetap mengawal Mall administrasi yang dilakukan oleh Dahlan Kabau (Kadikbud) Buru. Upaya hukum sementara berjalan di Polda Maluku sesuai laporan resmi yang dimasukkan pada (31/8/24) lalu,”pungkasnya. (IM-GB)







