Direktur PT GMI Diperiksa 11 Jam, Dugaan Aliran Dana ke Pemprov Maluku Menguat.

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Dugaan aliran dana ilegal dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) kian menguat.

Tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, disebut menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga mengarah ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Sumber internal menyebutkan, dugaan tersebut mencuat setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang mengungkap adanya praktik “pelicin” dalam proses perizinan.

“Setelah kewenangan perizinan diberikan ke pemerintah daerah berdasarkan regulasi tahun 2023, muncul dugaan rekayasa dalam penerbitan izin produksi,” ungkap sumber, Selasa (07/04/2026).

Ia menjelaskan, terdapat kejanggalan pada luas lahan izin produksi batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga berubah dari 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare. Luasan ini berbeda dari izin yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat pada 2020.

“Di situ ditemukan indikasi rekayasa yang berujung pada dugaan praktik suap,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri persoalan kewajiban pajak serta mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), oleh perusahaan yang telah lama beroperasi tersebut.

“Perizinan itu keluar dari dinas mana, siapa yang menandatangani, itu yang ditelusuri. Termasuk alur pajak dan DBH,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT GMI, John Keliduan, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejati Maluku selama lebih dari 11 jam.

Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT oleh Kepala Seksi Penyidikan, Azer Jongker Orno.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Silakan dihitung sendiri durasinya,” ujarnya.

Ardy menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan perizinan tambang tersebut.

“Ke depan masih ada pemeriksaan saksi lainnya. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tandasnya.(IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Gubernur Maluku Terima Audiensi PPI Dunia Amerop, Dukung Program Pengabdian Masyarakat Banda 2026
Presiden Prabowo: Groundbreaking LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:10 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga

Wednesday, 22 July 2026 - 18:55 WIT

Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 18:48 WIT

Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan

Wednesday, 22 July 2026 - 16:55 WIT

PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU

Wednesday, 22 July 2026 - 16:07 WIT

Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,

Berita Terbaru