INFOMALUKUNEWS.COM,SAUMLAKI–Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Senin (03/02/25) menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan Penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21, sehingga Penyidik telah berhasil menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Pihak JPU.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut” jelasnya.
Lebih lanjut AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menghindari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak, dikarenakan Anak merupakan permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. Putuskan rantai kekerasan terhadap Anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah.
“Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi Anak-Anak mulai dari sekarang” tutup Kasat.(IM-03)






