Infomalukunews.com, Malteng—Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2025 yang digelar di Negeri Laimu, Kecamatan Teluti, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut, muncul menyusul dugaan belum dibayarkannya hak seorang musisi yang terlibat dalam agenda resmi MTQ.
Musisi tersebut diketahui sebagai penggarap aransemen musik kolosal yang ditampilkan pada pembukaan MTQ. Namun hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, diduga hak yang bersangkutan belum juga diterima.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, terkait profesionalisme Panitia Pelaksana MTQ XXXI di Negeri Laimu.
Sumber media ini menyebutkan, musisi tersebut telah melaksanakan tugasnya sesuai kesepakatan demi menyukseskan kegiatan MTQ. Namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran dari pihak panitia.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai, tetapi soal tanggung jawab dan penghargaan terhadap kerja,” ujar sumber tersebut, Minggu (21/12/2025).
Sorotan juga diarahkan kepada Camat Teluti sebagai bagian dari struktur pelaksana kegiatan. Camat dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban panitia dapat diselesaikan dengan baik.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MTQ XXXI agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (Tim).






