Di Balik Penangkapan DPO Asusila: Kapolda Maluku Ungkap Derita Korban dan Pentingnya Empati Polri

- Publisher

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda Maluku bukan hanya tentang keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan korban dari penderitaan psikologis yang mendalam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel berprestasi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Kapolda mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini baru berusia 16 tahun saat kejadian. korban baru berani keluar dari lingkungannya setelah lulus SMK di taniwel satu tahun kemudian.

Korban mengalami intimidasi berat dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran foto korban.

“Korban dipotret tanpa busana untuk dijadikan alat intimidasi. Selama ini ia tidak berani melapor karena tidak dipercaya oleh lingkungan terdekatnya.

Anak ini luar biasa, di saat Dunia seolah tidak berpihak kepadanya, ia berani melangkah sendiri mencari keadilan” ungkap Kapolda dengan nada empati.

Keberanian korban untuk keluar dari lingkungannya dan melapor melalui penggiat perempuan di Kota Ambon menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat tertutup selama bertahun-tahun.

Menurut Kapolda, keberhasilan tim gabungan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru.

“Hari ini kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kita menolong korban dan mencegah kejahatan bejat lainnya,” tegasnya.

Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan penuh empati dalam menangani kasus sensitif tersebut.

Ia menegaskan bahwa empati harus menjadi roh dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut masa depan anak dan perempuan.(IM-03)

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Berita Terbaru