Infomalukunews.com, Ambon — Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Marsel Maspaitella, S.H., mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Maluku, untuk segera melakukan penyelidikan profesional dan terbuka terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ASN berinisial SP.
Menurut Marsel, dugaan penistaan agama bukan persoalan kecil dan secara hukum merupakan delik umum, sehingga polisi wajib bertindak, bukan menunggu atau membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.
“Dugaan penistaan agama adalah delik umum yang diatur dalam Pasal 156a KUHP jo. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965. Artinya, ketika ada peristiwa yang diduga memenuhi unsur tindak pidana, polisi wajib melakukan penyelidikan. Penyelidikan inilah yang memastikan apakah betul ada tindak pidana atau tidak,” tegasnya pada media ini, Minggu (30/11/2025)
Marsel menjelaskan, penyelidikan bukan berarti menghukum, tetapi mekanisme hukum yang dibutuhkan untuk:
1. Menguji kebenaran fakta dan konteks perbuatan yang dipersoalkan;
2. Menilai secara objektif apakah unsur pasal 156a KUHP terpenuhi;
3. Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia mengingatkan, penanganan yang lamban justru akan berdampak pada citra pemerintah daerah dan ASN.
“Integritas Pemda SBB dan ASN dipertaruhkan ketika dugaan penistaan agama dibiarkan tanpa kejelasan. Masyarakat berhak melihat bahwa pemerintah dan aparaturnya tegas, tetapi tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain pidana, Marsel menilai ada aspek disiplin ASN yang wajib diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“PNS wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan ucapan. Dugaan ucapan yang menyinggung agama jelas bertentangan dengan semangat peraturan tersebut dan harus diperiksa etik,” jelasnya.
Ia menilai polemik yang berlarut-larut di media dan grup komunikasi justru kontraproduktif.
“Kalau dibiarkan hanya sebatas perang kata dan saling sindir, itu memperburuk citra Pemda dan ASN. Mekanisme hukum harus ditempuh,” tegasnya.
Marsel menegaskan bahwa tindak pidana penistaan agama adalah persoalan serius karena menyangkut:
1. Kehormatan agama,
2. Perasaan keagamaan umat,
3. Kerukunan antarumat beragama.
“Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 156a KUHP, proseskan sesuai hukum. Jika tidak, sampaikan secara terbuka bahwa tidak ada unsur pidana, namun evaluasi etik tetap bisa dilakukan. Yang penting, jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Meski mendesak proses hukum, Marsel mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita harus tegas, tetapi jangan menghakimi. Sebelum ada putusan inkracht, yang bersangkutan belum terbukti bersalah. Jangan menyebar fitnah dan jangan menstigma keluarganya,” tegasnya.
Marsel juga mendorong Pemda SBB untuk menjalankan tanggung jawab pada aspek etik ASN, tanpa melampaui kewenangan proses pidana yang ditangani kepolisian.
Ia menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi.
“Tetap tenang, jangan mengumbar ujaran kebencian, dan kawal proses hukum secara bijak. Hukum adalah jalan paling terhormat untuk menyelesaikan persoalan ini sambil bersama menjaga kerukunan dan martabat daerah.” pungkasnya. (IM-03)






