Mantan dua bendahara Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon, dituntut 7 tahun dan 6 Bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.862.769.063.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Novi Temmar dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/01/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda serta uang penganti.
“Untuk kedua terdakwa dihukum denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU
Selain uang denda, kedua terdakwa juga dihukum untuk mengantikan uang pengganti masing-masing, untuk terdakwa Mariance Latumeten sebesar Rp400 juta lebih, jika tidak diganti maka hukum pidana tambahan selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Yuliana Putileihalat, sebesar Rp 194 juta, dengan ketentuan jika tidak diganti maka akan pidana 1 tahun 9 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapakan sebanyak tiga orang yakni, Lona Parinus alias LP, Selaku Kepsek, sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut. Namun, Kepsek telah di Tuntut lebih dulu selama 8 Tahun Tahun dan 6 Bulan penjara serta denda sebesar Rp1,1 Miliar lebih.
Kajari mengungkapkan bahwa, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap( PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
” Kegiatan atau belajar yang tidak disertai dengan bukti hukumnya lengkap dan sah maupun kegiatan dilaksanakan tidak sesuai peruntukan sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan tanda bantuan sosial Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bos SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063,” ujanrya.
Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” rincihnya. (IM-06).





