Bendahara Kejari SBT Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp901 Juta

- Publisher

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SN diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku, Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SN sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, menjelaskan bahwa SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024 diduga menyalahgunakan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” ungkap Radot.

Modus yang dilakukan tersangka kata Radot, antara lain tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak penetapan dan penahan hingga Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.(IM-06)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 809 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru