Bendahara Kejari SBT Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp901 Juta

- Publisher

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SN diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku, Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SN sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, menjelaskan bahwa SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024 diduga menyalahgunakan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” ungkap Radot.

Modus yang dilakukan tersangka kata Radot, antara lain tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak penetapan dan penahan hingga Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.(IM-06)

Berita Terkait

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  
Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
Berita ini 794 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 10:36 WIT

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT