Infomalukunews.com,SBB-Pemerintah Desa (Pemdes) Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat bakal digugat secara perdata berkaitan dengan sisa upah kerja kantor Desa, yang belum dibayarkan kepada Ahmad Pilpala warga Desa Waimital.
Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum Ahmad Pilpala, Hasan Hermanses, melalui press release yang diterima InfoMaluku,Minggu, 9 Maret 2025.
Menurut Hasan, rencana pengajuan gugatan perdata tersebut dikarenakan kliennya Ahmad Pilpala merasa sangat dirugikan oleh Pemerintah Desa Waimital karena sisa upah kerja pekerjaan Kantor Desa Waimital yang telah selesai dikerjakan pada tahun 2020 silam hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Kata dia,sumber anggaran pekerjaan kantor desa Waimital bersumber dari dana desa Waimital tahun 2020 senilai Rp. 400.000,000,- (empat ratus juta rupiah). Pekerjaan Kantor Desa Waimital saat itu berdasarkan kesepakatan kliennya dengan Rudi Marasaoly Penjabat Kepala Desa Waimital saat itu, dimana awalnya Rudi Marasaoly menghubungi kliennya untuk menawarkan pekerjaan kantor Desa Waimital.
“Berdasarkan pengakuan dari klien saya bahwa saudara Rudi Marasaoly berujar kalau ia telah menghubungi beberapa pihak untuk menawarkan Pekerjaan Kantor Desa Waimital namun sejumlah pihak yang dihubungi tersebut menolak tawaran tersebut dikarenakan nilai upah pekerjaan tersebut terbilang kecil. Klien saya diminta untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan kesepakatan bahwa pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama dengan nilai upah pekerjaan sebesar Rp. 65.000,000,- (enam puluh lima juta rupiah). Bahwa klien saya juga menyadari sungguh bahwa nilai upah kerja pekerjaan yang ditawarkan tersebut nilainya terbilang kecil namun karena klien saya juga berdomisili di desa Waimital maka dia mau menerima mengerjakan pekerjaan itu,” ungkap dia.
Namun mirisnya, lanjut dia, setelah selesai mengerjakan proyek tersebut, upah kerja yang dibayarkan kepada kliennya sudah tidak sesuai dengan yang disepakati.
” Klien saya hanya diberi upah sebesar Rp.28.000,000,- (dua puluh delapan juta rupiah), masih tersisa upah kerja yang belum dibayarkan kepada klien saya senilai Rp. 37.000,000,-(tiga puluh tujuh juta rupiah) hingga Penjabat Kepala Desa Saudara Rudi Marasaoly mengakhiri masa tugasnya sebagai Penjabat Kades Waimital. Pekerjaan yang dikerjakan oleh klien saya tersebut juga diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa Waimital yang mengemban tugas di kala itu,” bebernya.
Berangkat dari fakta itu, kata Hasan, kliennya sangat dirugikan karena sampai saat ini upah sisa kerja belum juga terbayarkan. Karena itu, kliennya telah melaporkan persoalan ini ke Polsek Kairatu dan Polres Seram Bagian Barat. Baik dihadapan Kepolisian Polsek maupun Polres, pihak Pemerintah Desa Waimital mengaku akan membayar upah sisa kerja sebagaimana yang disepakati, namun dalam perjalanan mereka enggan merealisasikan pengakuan mereka.
” Saya telah dua kali mengirim somasi kepada Pemerintah Desa Waimital namun Pemerintah Desa Waimital tidak mengakui atau membantah terkait pembayaran sisa upah kerja Pekerjaan Kantor Desa Waimital yang telah selesai dikerjakan oleh klien saya. Untuk itu dalam waktu dekat saya memastikan akan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Desa Waimital secara perdata guna menuntut keadilan kepada klien saya sembari juga mendesak aparat penegak hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengaudit Pekerjaan Kantor Desa Waimital yang bersumber dari dana desa Waimital tahun 2020 tersebut, karena menurut keyakinan saya ada terjadi dugaan sejumlah praktek menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(IM-03)







