Bawaslu Buru Batalkan Laporan Dugaan ASN Bagi-Bagi Uang di Kediaman MDR Kab Buru

- Publisher

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru memberhentikan surat perkara yang dilaporkan oleh Praktisi Hukum Ahmad Belasa dan kawan-kawannya terkait dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Buru

Penghentian perkara yang dikirim oleh Bawaslu kepada Ahmad Belasa dengan nomor surat 01/Reg/LP/PB/Kab/31.03/X/2024, dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan

Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib menyatakan bahwa tidak cukup bukti, sehingga perkara dugaan kasus pelanggaran ASN tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Kata ketua Bawaslu Buru

Ahmad Belasa mengatakan, pemberhentian perkara diduga kuat pihak Bawaslu Buru masuk angin. Bawaslu Buru harusnya menggunakan Perbawaslu dan undang-undang terkait Pilkada

Bawaslu Buru tidak bisa beralasan dan mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan oleh pelapor kurang memiliki bukti-bukti. Saya memasukkan laporan pelanggaran itu langsung dengan bukti-bukti, kenapa pihak Bawaslu dalam hal ini ketua Bawaslu Buru memberhentikan atau membatalkan perkara dugaan pelanggaran ASN tersebut. “Ungkap Ahmad pada media ini. Senin, 14/10/24

Lanjut Ahmad, laporan dugaan oknum ASN itu akan dilaporkan lagi ke pihak DKPP dan meminta DKPP memberikan sanksi-sanksi dan teguran keras terhadap ketua Bawaslu Buru dan anggotanya. “Tegasnya.

“Bawaslu Buru tidak menggunakan Perbawaslu, melainkan memakai kunci ibadah,” Sentilnya.

Saya akan membuat laporan lanjutan ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menguji kebenarannya. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Bos Inafut Mart Bantah Tuduhan Terima 50 Miliar Dari Dinas Sosial SBB.
Pemkot Tual Sosialisasi Perdana Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Berbagi Kasih di Kampung Wuyuneri
Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik
Kunjungan Gubernur Maluku Ke Tual, Disambut Oleh Walikota dan Wakil Walikota Bersama Rombongan 
Anak Dan Remaja Jemaat GPM Sohuru Hatiwe Besar Gelar Pelatihan Kepemimpinan
Kabag Kesra Melibatkan OKP Dalam Pelepasan Jamaah Haji Kota Tual 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 21:51 WIT

Bos Inafut Mart Bantah Tuduhan Terima 50 Miliar Dari Dinas Sosial SBB.

Tuesday, 13 May 2025 - 19:33 WIT

Pemkot Tual Sosialisasi Perdana Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Tuesday, 13 May 2025 - 01:05 WIT

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Berbagi Kasih di Kampung Wuyuneri

Monday, 12 May 2025 - 18:08 WIT

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Monday, 12 May 2025 - 14:44 WIT

Kunjungan Gubernur Maluku Ke Tual, Disambut Oleh Walikota dan Wakil Walikota Bersama Rombongan 

Berita Terbaru