Bawaslu Buru Batalkan Laporan Dugaan ASN Bagi-Bagi Uang di Kediaman MDR Kab Buru

- Publisher

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru memberhentikan surat perkara yang dilaporkan oleh Praktisi Hukum Ahmad Belasa dan kawan-kawannya terkait dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Buru

Penghentian perkara yang dikirim oleh Bawaslu kepada Ahmad Belasa dengan nomor surat 01/Reg/LP/PB/Kab/31.03/X/2024, dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan

Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib menyatakan bahwa tidak cukup bukti, sehingga perkara dugaan kasus pelanggaran ASN tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Kata ketua Bawaslu Buru

Ahmad Belasa mengatakan, pemberhentian perkara diduga kuat pihak Bawaslu Buru masuk angin. Bawaslu Buru harusnya menggunakan Perbawaslu dan undang-undang terkait Pilkada

Bawaslu Buru tidak bisa beralasan dan mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan oleh pelapor kurang memiliki bukti-bukti. Saya memasukkan laporan pelanggaran itu langsung dengan bukti-bukti, kenapa pihak Bawaslu dalam hal ini ketua Bawaslu Buru memberhentikan atau membatalkan perkara dugaan pelanggaran ASN tersebut. “Ungkap Ahmad pada media ini. Senin, 14/10/24

Lanjut Ahmad, laporan dugaan oknum ASN itu akan dilaporkan lagi ke pihak DKPP dan meminta DKPP memberikan sanksi-sanksi dan teguran keras terhadap ketua Bawaslu Buru dan anggotanya. “Tegasnya.

“Bawaslu Buru tidak menggunakan Perbawaslu, melainkan memakai kunci ibadah,” Sentilnya.

Saya akan membuat laporan lanjutan ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menguji kebenarannya. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Polda Maluku BKO-kan Pamatwil Bantu Kapolres dan Kapolsek Amankan Pilkada
Polda Maluku dan Polres Jajaran Ikuti Sosialisasi Kesiapan Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Maluku dan Polres Jajaran Ikuti Sosialisasi Kesiapan Penerimaan Bakomsus Polri
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Gelar Kegiatan Dapua Expo III
Terbukti Korupsi, Mantan Setwan DPRD MBD di Vonis 5 Tahun Penjara.
Wakapolda Maluku Hadiri Rapat Teknis Program Ketahanan Pangan secara Daring
Pengukuhan Pengurus KOP Polda Maluku, Wakapolda: Tingkatkan Kualitas SDM yang Unggul Menuju Polri yang Presisi
Terbukti Bersalah Mabuk Ditempat Piket Dan Membuat Gaduh Dilingkungan Warga,  Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Diminta Berikan Sanksi Berat Terhadap Oknum Brimob Berinisial AD 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 November 2024 - 13:59 WIT

Polda Maluku BKO-kan Pamatwil Bantu Kapolres dan Kapolsek Amankan Pilkada

Thursday, 7 November 2024 - 12:46 WIT

Polda Maluku dan Polres Jajaran Ikuti Sosialisasi Kesiapan Penerimaan Bakomsus Polri

Thursday, 7 November 2024 - 12:42 WIT

Polda Maluku dan Polres Jajaran Ikuti Sosialisasi Kesiapan Penerimaan Bakomsus Polri

Wednesday, 6 November 2024 - 19:30 WIT

Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Gelar Kegiatan Dapua Expo III

Wednesday, 6 November 2024 - 17:05 WIT

Terbukti Korupsi, Mantan Setwan DPRD MBD di Vonis 5 Tahun Penjara.

Berita Terbaru