INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru memberhentikan surat perkara yang dilaporkan oleh Praktisi Hukum Ahmad Belasa dan kawan-kawannya terkait dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Buru
Penghentian perkara yang dikirim oleh Bawaslu kepada Ahmad Belasa dengan nomor surat 01/Reg/LP/PB/Kab/31.03/X/2024, dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan
Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib menyatakan bahwa tidak cukup bukti, sehingga perkara dugaan kasus pelanggaran ASN tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Kata ketua Bawaslu Buru
Ahmad Belasa mengatakan, pemberhentian perkara diduga kuat pihak Bawaslu Buru masuk angin. Bawaslu Buru harusnya menggunakan Perbawaslu dan undang-undang terkait Pilkada
Bawaslu Buru tidak bisa beralasan dan mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan oleh pelapor kurang memiliki bukti-bukti. Saya memasukkan laporan pelanggaran itu langsung dengan bukti-bukti, kenapa pihak Bawaslu dalam hal ini ketua Bawaslu Buru memberhentikan atau membatalkan perkara dugaan pelanggaran ASN tersebut. “Ungkap Ahmad pada media ini. Senin, 14/10/24
Lanjut Ahmad, laporan dugaan oknum ASN itu akan dilaporkan lagi ke pihak DKPP dan meminta DKPP memberikan sanksi-sanksi dan teguran keras terhadap ketua Bawaslu Buru dan anggotanya. “Tegasnya.
“Bawaslu Buru tidak menggunakan Perbawaslu, melainkan memakai kunci ibadah,” Sentilnya.
Saya akan membuat laporan lanjutan ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menguji kebenarannya. “Pungkasnya. (IM-GB)