INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,– Pemerintah Kota Ambon melaksanakan Apel pagi sekaligus penyerahan ganti rugi tanaman Jalan Lingkar Seri-Hukurila, Ambon
Penyerahan diilaksanakan pada hari ini pukul 08.00.Wit, (25/6/24), dihalaman Belakang Balai Kota.
Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri-Hukurila menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 1.606.459.648 kepada 45 orang pemilik tanaman di kawasan Jalan Lingkar Selatan yang menghubungkan desa Seri-Hukurila.
45 penerima realisasi ganti rugi tanaman berasal dari Negeri Kilang I sebanyak 14 orang, Kilang 2 sebanyak 25 orang dan negeri Hukurila 6 orang.
Jumlah yang diterima masing-masing negeri antara lain, negeri Kilang sebesar Rp1.224.787.840 dan negeri Hukurila sebesar Rp 361. 671. 808.
Dominggus Latuheru menjadi perwakilan dari negeri Kilang dan menerima pembayaran sebesar Rp 84.044. 140. Sementara Jemmy C. Tupan mewakili negeri Hukurila sebesar Rp 108. 431. 263.
Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya menjelaskan pembangunan Jalan Lingkar Selatan dimulai pada tahun 2017. Sementara proses ganti rugi tanaman milik Pemerintah Kota Ambon sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Jadi realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan Jalan Lingkar Selatan, ini sudah dilakukan selama enam tahap, dan tahap terakhir pada hari ini untuk warga negeri Kilang dan Hukurila,”kata Dominggus Kaya kepada wartawan usai penyerahan, Rabu (25/9/2024).
Diuraikan, di tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp 855.963.510 atau 100 persen untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri negeri Urimesing.
Tahun 2019 direalisasikan sebesar Rp 900.000.000 untuk pembayaran tanaman masyarakat Dusun Seri dan Dusun Mahia Negeri Urimesing.
Tahun 2020 direalisasikan sebesar Rp 170. 502. 000, untuk tanaman sisa masyarakat Dusun Mahia Negeri Urimesing.
Dan di tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp 1.441. 656. 845, untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan sebagian Negeri Kilang I. (IM-VLL)







