Amidan Rumbouw Tantang Klarifikasi Bappeda SBT: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Unsur Pidana

- Publisher

Friday, 13 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Ambon — Aktivis Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Amidan Rumbouw, membantah keras klarifikasi yang disampaikan Kepala Bappeda Litbang SBT, Mirnawati Derlean, terkait dugaan manipulasi perjalanan dinas di lingkungan instansi tersebut.

Menurut Rumbouw, pernyataan yang menyebutkan bahwa temuan tersebut hanya sebatas “kelebihan bayar” tidak serta-merta menghapus unsur dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pernyataan bahwa itu hanya kelebihan bayar dan sudah dikembalikan ke kas daerah tidak otomatis menghapus unsur pidana. Jika ada praktik yang mengakibatkan kerugian negara, maka wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” tegas Amidan Rumbouw dalam keterangan persnya di Ambon, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai, temuan yang melibatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah di lingkungan Bappeda Litbang Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Selain itu, pada Pasal 3 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Amidan menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum.

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Amidan Rumbouw mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bersama Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera melakukan pendalaman secara serius terhadap temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bappeda Litbang SBT.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri SBT dan Inspektorat SBT untuk tidak berhenti hanya pada tahap pengembalian uang, tetapi harus melakukan audit investigatif dan proses hukum yang transparan terhadap dugaan kerugian negara tersebut,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

Lebih jauh, Amidan menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan tersebut, maka pihaknya akan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengambil alih penanganan kasus itu.

“Kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turun tangan dan mengambil alih proses hukum jika Kejaksaan Negeri SBT dan Inspektorat SBT dinilai lalai atau tidak mampu menyelesaikan temuan kerugian negara tersebut secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Rumbouw menambahkan bahwa praktik dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas seringkali menjadi modus yang merugikan keuangan daerah apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Timur serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal akuntabilitas pengelolaan uang rakyat. Jika ada kerugian negara, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” pungkasnya. Berikan judul tajam terpercaya(Tim)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru