ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!

- Publisher

Friday, 9 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMalukuNews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi oleh penyidik, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian di mata publik.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia, Ali Rumauw, SH, kepada media InfoMalukuNews.com, Kamis (8/10/2026).

Rumauw menegaskan, sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai perkembangan maupun kepastian hukumnya.

“Beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai hari ini belum tuntas,” tegas Rumauw.

Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, SH, MH, serius dan konsisten dalam menangani setiap perkara dugaan korupsi yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak-pihak terkait, atau publikasi kegiatan penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan setiap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum.

Rumauw mengingatkan, penegakan hukum harus berorientasi pada kepastian hukum dan akuntabilitas, bukan sekadar membangun citra atau popularitas institusi.

“Jangan hanya mencari popularitas dalam penanganan kasus, tetapi perkara yang sudah ditangani tidak kunjung tuntas. Kalau memang suatu perkara dihentikan, harus ada penjelasan resmi kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Jika suatu perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), apabila mekanisme tersebut memang berlaku pada tahap penyidikannya, keputusan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

SEJUMLAH PERKARA JADI SOROTAN

Rumauw menyoroti sejumlah dugaan perkara korupsi di Maluku yang masih membutuhkan kejelasan perkembangan dan kepastian hukum. Di antaranya, dugaan penyimpangan dana bantuan gempa bumi Maluku Tengah tahun 2019 senilai sekitar Rp167 miliar, yang diperuntukkan bagi penanganan dampak gempa serta perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat di sejumlah negeri.

Selain itu, terdapat pula perkara dugaan penyimpangan proyek jalan di Kabupaten Buru dan Buru Selatan yang penanganannya menjadi perhatian masyarakat, termasuk proses pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 serta sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan proyek pemerintah di wilayah Maluku.

Dalam sektor kesehatan, dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung E RSUD Haulussy dengan nilai sekitar Rp53 miliar turut menjadi perhatian. Kondisi pembangunan yang dilaporkan bermasalah dan belum rampung memunculkan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Kasus dugaan penyimpangan jasa medical check-up (MCU) bagi calon kepala daerah pada kurun 2016–2020, yang disebut-sebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp2 miliar, juga pernah menjadi sorotan dalam penanganan perkara hukum di Maluku.

Sementara itu, perkara pengadaan makanan dan minuman bagi tenaga kesehatan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 di RSUD Haulussy telah memasuki proses hukum dan sejumlah pihak telah menjalani persidangan. Perkembangan perkara tersebut perlu dibedakan dari kasus-kasus lain yang status penanganannya masih harus dikonfirmasi.

Di Kabupaten Kepulauan Aru, dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam senilai sekitar Rp36,7 miliar juga menjadi perhatian. Adapun persoalan izin usaha pertambangan marmer dan batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan perkara berbeda yang memerlukan kejelasan tersendiri berdasarkan status penanganan dan fakta hukum yang tersedia.

KEJATI DIMINTA BUKA PERKEMBANGAN PERKARA

Rumauw menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta Kejati Maluku menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, terutama kasus-kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.

Menurutnya, apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, kejaksaan perlu memberikan penjelasan sesuai batas keterbukaan informasi yang diperbolehkan. Apabila perkara telah dihentikan, alasan dan dasar hukumnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tentang nasib perkara yang sudah lama ditangani. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji bahwa kasus masih berproses,” ujarnya.

Rumauw berharap Kajati Maluku Rudy Irmawan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan saksi atau pengumuman penanganan perkara, tetapi juga dari kepastian proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi terbaru dari Kejati Maluku mengenai status masing-masing perkara yang disorot tersebut masih perlu dikonfirmasi. InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Maluku maupun pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com: Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses hukum. Pemberitaan ini merupakan penyampaian desakan dan sorotan terhadap akuntabilitas penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.(IM-03)

Berita Terkait

Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”
Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain, Kerugian Negara Rp603,7 Juta
Wali Kota Ambon Dorong Penguatan Kelembagaan BPBD, Usul Kepala Pelaksana Naik Jadi Kepala Badan
1.800 Kapal Beroperasi, Aru Hanya Kebagian 14 Persen: Pemda Desak Pemerintah Bertindak
Alumni Fisip Desak Kejati Maluku Periksa Gedung Mangkrak Fisip Unpatti Ambon ‎
KORBAN PENIPUAN APLIKASI FOLGERS TERUS BERTAMBAH, POLDA MALUKU UTARA – DIMINTA TANGKAP PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY.
Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 08:02 WIT

ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!

Thursday, 8 October 2026 - 19:54 WIT

Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”

Thursday, 8 October 2026 - 19:30 WIT

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain, Kerugian Negara Rp603,7 Juta

Thursday, 8 October 2026 - 15:45 WIT

Wali Kota Ambon Dorong Penguatan Kelembagaan BPBD, Usul Kepala Pelaksana Naik Jadi Kepala Badan

Thursday, 8 October 2026 - 13:41 WIT

1.800 Kapal Beroperasi, Aru Hanya Kebagian 14 Persen: Pemda Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru