INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON; Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara dua pelaku Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres MBD, L. Cobis, selaku Kanit Tipikor Polres MBD.
Berkas pelimpahan tahap II pada dua pelaku korupsi tersebut diterima oleh Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD di Wonreli yang dipimpin oleh Kacabjari Wonreli, Eka Yakob Hayer, S.H, bertempat di kantor Kejati Maluku, jumat (15/11/24).
Tersangka dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan, selaku Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020. Dan “MP” alias Mada alias Ina, Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020.
Kacabjari MBD, mengatakan, dua pelaku korupsi telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten MBD sebesar Rp.999.145.913.
“Kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan dua orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar, Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020, yang merugikan Negara sebesar Rp.999.145.913”, kata Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.
“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejati Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan. Sedangkan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina. Untuk selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon”, Terang Kasi Penkum Kejati Maluku.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H. (IM-Ronee)