Akibat Korupsi ADD/DD, Eks Sekertaris Dan Eks Bendahara Desa Wonreli Siap Digiring Ke Meja Hijau Ambon

- Publisher

Saturday, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON; Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara dua pelaku Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres MBD, L. Cobis, selaku Kanit Tipikor Polres MBD.

Berkas pelimpahan tahap II pada dua pelaku korupsi tersebut diterima oleh Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD di Wonreli yang dipimpin oleh Kacabjari Wonreli, Eka Yakob Hayer, S.H, bertempat di kantor Kejati Maluku, jumat (15/11/24).

Tersangka dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan, selaku Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020. Dan “MP” alias Mada alias Ina, Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020.

Kacabjari MBD, mengatakan, dua pelaku korupsi telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten MBD sebesar Rp.999.145.913.

“Kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan dua orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar, Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020, yang merugikan Negara sebesar Rp.999.145.913”, kata Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.

“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejati Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan. Sedangkan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina. Untuk selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon”, Terang Kasi Penkum Kejati Maluku.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H. (IM-Ronee)

Berita Terkait

Bos Inafut Mart Bantah Tuduhan Terima 50 Miliar Dari Dinas Sosial SBB.
Pemkot Tual Sosialisasi Perdana Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Berbagi Kasih di Kampung Wuyuneri
Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik
Kunjungan Gubernur Maluku Ke Tual, Disambut Oleh Walikota dan Wakil Walikota Bersama Rombongan 
Anak Dan Remaja Jemaat GPM Sohuru Hatiwe Besar Gelar Pelatihan Kepemimpinan
Kabag Kesra Melibatkan OKP Dalam Pelepasan Jamaah Haji Kota Tual 
Berita ini 631 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 21:51 WIT

Bos Inafut Mart Bantah Tuduhan Terima 50 Miliar Dari Dinas Sosial SBB.

Tuesday, 13 May 2025 - 19:33 WIT

Pemkot Tual Sosialisasi Perdana Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Tuesday, 13 May 2025 - 01:05 WIT

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Berbagi Kasih di Kampung Wuyuneri

Monday, 12 May 2025 - 18:08 WIT

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Monday, 12 May 2025 - 14:44 WIT

Kunjungan Gubernur Maluku Ke Tual, Disambut Oleh Walikota dan Wakil Walikota Bersama Rombongan 

Berita Terbaru