Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!

- Publisher

Tuesday, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan kerugian negara pada bank pelat merah itu mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan. Selain itu, terdapat pengajuan kredit dengan plafon yang diduga dinaikkan melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan debitur, atau disebut tempilan.

Dalam praktiknya, para calo atau perantara diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan atau fee.

Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan untuk membuat foto seolah-olah memiliki usaha, yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan kredit melalui aplikasi bank.

Sementara itu, tersangka SRP selaku Mantri atau petugas kredit diduga berperan meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, serta menginput omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank.

SRP juga diduga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi. Selain itu, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

Penyidik menduga para pihak tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit-kredit tersebut sehingga fasilitas kredit yang dicairkan menjadi macet.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Tersangka Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.

Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026 dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026, tertanggal 2 November 2026.

Sementara itu, tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026, tertanggal 2 November 2026.

Kejati Maluku selanjutnya akan terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!
Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU
Heboh! Pulau Timbul 60 Meter Muncul Lagi Di Yamru- Tam
BMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja
MINGGU KASIH BERSAMA JEMAAT GPM SILO, KAPOLDA MALUKU GANDENG GEREJA PERKUAT PERSAUDARAAN DAN CEGAH KEKERASAN SERTA NARKOBA
Dua laporan Menanti Budi cs Di Polda Maluku, Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Penyebaran Data Pribadi Korban Klinik eR’eL.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 01:37 WIT

Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!

Monday, 2 November 2026 - 16:46 WIT

DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!

Monday, 2 November 2026 - 16:31 WIT

Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat

Monday, 2 November 2026 - 16:22 WIT

Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok

Monday, 2 November 2026 - 16:20 WIT

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Berita Terbaru