Infomalukunews.com,Ambon – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon mengungkapkan bahwa izin edar produk kosmetik V Light Solution yang terdaftar atas nama PT Prima Pesona Alami telah dibatalkan sejak 31 Desember 2024.
Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, produk tersebut sebelumnya telah memperoleh nomor notifikasi kosmetik NA26230100045.
Hal itu disampaikan Tamran Ismail kepada media ini, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, produk tersebut terdaftar dalam kemasan vial box berukuran 10 x 2 mililiter. Sesuai izin yang diberikan, produk itu diperuntukkan bagi penggunaan pada permukaan kulit.
“Produk tersebut sudah memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang disampaikan saat pendaftaran dengan pelaksanaan atau penggunaan produk di lapangan,” jelasnya.
Menurut Tamran, dalam proses penerbitan izin edar kosmetik, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk aspek keamanan, efektivitas, serta kesesuaian cara penggunaan produk sebagaimana diajukan saat proses pendaftaran.
Namun, setelah produk beredar, BPOM menemukan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan pada saat pendaftaran dan praktik penggunaan produk di lapangan.
Atas dasar temuan tersebut, BPOM Ambon kemudian mengambil tindakan dengan membatalkan izin edar produk V Light Solution pada 31 Desember 2024.
Padahal, berdasarkan data notifikasi, izin produk tersebut diterbitkan pada 18 Januari 2023 dan seharusnya berlaku hingga 17 Januari 2026.
Meski izin edar telah dibatalkan, produk tersebut diduga masih digunakan pada 2025 di Klinik Kecantikan eReL. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penggunaan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan.
Tamran menjelaskan, pengawasan peredaran produk kosmetik pada umumnya dilakukan terhadap berbagai tempat peredaran, seperti toko dan swalayan. Sementara itu, penggunaan produk di fasilitas pelayanan atau klinik kecantikan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.
Pembatalan izin edar tersebut menjadi pengingat bahwa produk kosmetik yang telah terdaftar tidak serta-merta dapat terus digunakan apabila izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik serta memastikan legalitas dan kesesuaian penggunaannya sebelum menjalani perawatan kecantikan.(IM-03)






