Kejati Maluku Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin, Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar Diusut

- Publisher

Monday, 19 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Kali ini, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mendalami penggunaan dana perusahaan yang mencapai Rp41,5 miliar.

Dua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AS, mantan Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas di bagian ticketing perusahaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Maluku selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Menurutnya, keterangan AS dan NEK diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan daerah itu.

“Tadi AS dan NEK diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIT,” ungkap Latuconsina.

Kerugian Negara Capai Rp41,5 Miliar

Dalam penyidikan perkara ini, nilai kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar.

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyidik kini menelusuri pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang diterima PT Bipolo Gidin, termasuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang ada, pendanaan perusahaan berasal dari tiga sumber. Pertama, subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450. Kedua, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar. Ketiga, pinjaman dari perbankan sebesar Rp1,5 miliar.

Jika dijumlahkan, total dana yang dikelola mencapai Rp41.516.260.450.

Pengelolaan dana dari berbagai sumber tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Hasil audit BPK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Perusahaan Bergerak di Bidang Transportasi Laut

PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan akta notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dengan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani angkutan penyeberangan antardaerah di Maluku.

Dua kapal yang dioperasikan perusahaan tersebut di antaranya KMP Tanjung Kabat, yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan.

Selain itu, terdapat KMP Lorry Amar yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.

Kegiatan usaha PT Bipolo Gidin mencakup pelayanan angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan, hingga pengangkutan perintis di wilayah perairan.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku kini diarahkan untuk mendalami pengelolaan keuangan perusahaan, menelusuri dugaan penyimpangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan saksi dan proses audit yang masih berlangsung diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya.(IM-03)

Berita Terkait

DEMOKRASI MEMBUTUHKAN NALAR, BUKAN SEKADAR GELOMBANG ASPIRASI
Puluhan ASN Diduga Tertipu SK Kenaikan Pangkat Bodong, Setor Rp4 Juta, Wali Kota Ambon Bongkar Modus Mafia Birokrasi
Dandim 1503/Tual, Perkuat Sinergi Kepemudaan dan Ketahanan Wilayah
Kabut Asap Masih Mengancam, Sekolah di Kabupaten Buru Diliburkan hingga 21 Oktober 2026
pemkot ambon imbau masyarakat waspada! modus penipuan mengatasnamakan diskominfo minta upgrade username dan password
Jumat Curhat di Masjid Al-Fatah: Kapolda Maluku Buka Ruang Dialog dengan Warga, Aspirasi Jadi Arah Penguatan Kamtibmas
DPD BKPRMI Bangun Langgar Al-Falah di Desa Gumsey, Wujud Nyata Toleransi Antarumat Beragama di Kepulauan Aru
TNI Hadir, Warga Mastur Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 23:30 WIT

DEMOKRASI MEMBUTUHKAN NALAR, BUKAN SEKADAR GELOMBANG ASPIRASI

Monday, 19 October 2026 - 23:06 WIT

Kejati Maluku Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin, Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar Diusut

Monday, 19 October 2026 - 19:28 WIT

Puluhan ASN Diduga Tertipu SK Kenaikan Pangkat Bodong, Setor Rp4 Juta, Wali Kota Ambon Bongkar Modus Mafia Birokrasi

Monday, 19 October 2026 - 19:22 WIT

Dandim 1503/Tual, Perkuat Sinergi Kepemudaan dan Ketahanan Wilayah

Sunday, 18 October 2026 - 16:31 WIT

pemkot ambon imbau masyarakat waspada! modus penipuan mengatasnamakan diskominfo minta upgrade username dan password

Berita Terbaru

Headline

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Tuesday, 20 Oct 2026 - 06:40 WIT