Infomalukunews.com,Namrole – Kegiatan belajar tatap muka untuk anak sekolah di Kabupaten Buru, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs, masih diperpanjang liburnya sampai 21 Oktober 2026.
Para siswa belum dapat belajar tatap muka langsung di sekolah dan hanya belajar secara daring dari rumah.
Perpanjangan libur tatap muka di sekolah tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Buru c.q Sekretariat Daerah Nomor: 400.3/1123/X/2026, tanggal 17 Oktober 2026, perihal Kegiatan Belajar Dari Rumah.
Surat yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Azis Tomia, yang diperoleh media ini Minggu malam (19/10/2026), ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Buru.
Azis menyebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat tanggal 14 Oktober 2026 dan perkembangan kondisi Indeks Pencemaran Udara (ISPU) yang masih dalam kategori tidak sehat/berbahaya akibat kabut asap, serta demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, maka disampaikan bahwa:
Pembelajaran dari rumah yang semula ditetapkan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2026, diperpanjang terhitung mulai tanggal 19 – 21 Oktober 2026.
Selama masa perpanjangan tersebut, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Peserta didik dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker saat keluar rumah, dan menjaga kondisi kesehatan dengan cukup minum air putih.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka dijadwalkan kembali pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kondisi udara selanjutnya.
“Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Azis.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Buru, Ikram Umasugi, telah memerintahkan Dinas Pendidikan agar mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian terhitung sejak tanggal 15 – 17 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan (PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs) melaksanakan pembelajaran dari rumah. (IM-RB)







